Kamis, 27 Oktober 2011 10 komentar

MEREK

MEREK
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2001

A.      Pengertian
Pengertian merek didasarkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Merek sebagai berikut :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Dilihat dari sudut pandang penggunaannya, merek dapat dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu :
1.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 2)
2.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 3)
3.      Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 4)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
B.     Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.[1] Selain itu merek juga tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :[2]
a.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
b.      Tidak memiliki daya pembeda;
c.      Telah menjadi milik umum; atau
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :[3]
a.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak atau yang berwenang Permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain;
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional;
c.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.
C.     Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak TanggalPenerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.[4]
Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal untuk jangka waktu yang sama. Permohonan ini diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
D.     Penyelesaian Sengketa Merek
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:[5]
a.      Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.




Catatan : Untuk lebih lengkapnya baca UU No. No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek


[1] Pasal 4 Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek
[2] Ibid. Pasal 5
[3] Ibid. Pasal 6
[4] Ibid. Pasal 28
[5] Ibid. Pasal 76

10 Response to MEREK

3 April 2018 pukul 20.29

Edo sangat ganteng

3 April 2018 pukul 20.35

Thak's fawwaz

28 Maret 2019 pukul 17.14

Herwanto ganteng

28 Maret 2019 pukul 17.23
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
28 Maret 2019 pukul 19.05

saya tampan

8 Mei 2023 pukul 00.03

KALEB GANTENG

8 Mei 2023 pukul 00.04
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
8 Mei 2023 pukul 00.04

Tapi BOONG

8 Mei 2023 pukul 00.07
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
5 Mei 2024 pukul 13.45

Makasih atas materinya

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.