MEREK
Berdasarkan Undang-Undang
RI No. 15 Tahun 2001
A. Pengertian
Pengertian merek didasarkan
pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Merek sebagai
berikut :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa”.
Dilihat
dari sudut pandang penggunaannya, merek dapat dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu
:
1. Merek Dagang adalah
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 2)
2. Merek Jasa adalah
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 3)
3. Merek Kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 ayat 4)
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
B. Merek
Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik.[1]
Selain itu merek juga tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur
di bawah ini :[2]
a. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum ;
b. Tidak memiliki daya
pembeda;
c. Telah menjadi milik
umum; atau
d. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan
pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut
:[3]
a. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Tanpa
persetujuan tertulis dari pihak yang berhak atau yang berwenang Permohonan pendaftaran
merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain;
b. Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional;
c. Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah.
C. Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak TanggalPenerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.[4]
Pemilik
Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada
Direktorat Jenderal untuk jangka waktu yang sama. Permohonan ini diajukan
secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar
tersebut.
D. Penyelesaian Sengketa Merek
Pemilik
Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:[5]
a. Gugatan ganti rugi,
dan/atau
b. Penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Catatan : Untuk lebih lengkapnya baca UU No. No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
10 Response to MEREK
Edo sangat ganteng
Thak's fawwaz
Herwanto ganteng
saya tampan
KALEB GANTENG
Tapi BOONG
Makasih atas materinya
Posting Komentar