Minggu, 06 November 2011 16 komentar

PENGATURAN HUKUM BERKAITAN DENGAN INFORMATION TEKNOLOGI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA



A.        Pengantar
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun[1].
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum). Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan hukum nasional menuju pada tatanan hukum modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, UUD 1945, dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. [2] Mengutip pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati,  bahwa saat ini telah hadir suatu teknologi informasi yang merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Berdasarkan hal itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.
Pengaturan-pengaturan terkait dengan hukum siber ini dibuat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai bentuk aturan pelaksanaan.

B.        Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004 pada tanggal 24 Mei 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang tersebut menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000[3].
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah :
1.         Undang-undang Dasar 1945
2.         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.         Peraturan Pemerintah
4.         Peraturan Presiden
5.         Peraturan Daerah, yang meliputi:
-                 Peraturan Daerah Provinsi
-                 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
-                 Peraturan Desa

C.        Ketentuan Hukum Terkait Dengan Komputer dan Pemanfaatannya
Beberapa ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan bidang computer dan pemanfaatannya antara lain :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana, misalnya PP Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta,
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 Tanggal 1 Agustus 2001 tentang Paten
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
D.        Pengaturan Terkait IT Dalam KUH Perdata
Pengaturan terkait bidang komputer dalam KUH Perdata umumnya berhubungan dengan aspek ekonomi, khususnya masalah perniagaan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi computer termasuk hal-hal yang berkaitan dengan alat bukti dalam hukum perdata. Hal ini biasa disebut dengan istilah e-commerce. Dalam penjelasan UUITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata). Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.
Menurut ketentuan UUITE, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pengertian ini lebih luas dari sekedar kegiatan perdagangan elektronik. Transaksi elektronik oleh kalangan bisnis diidentikkan sebagai perdagangan elektronik (e-commerce) yang maknanya lebih sempit dari makna transaksi elektronik, karena perdagangan/perniagaan hanya sebagian dari aspek perikatan dalam hukum perdata. 
Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup :
                 jual beli,
                 lisensi,
                 asuransi,
                 lelang,
                 dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Mengenai alat bukti dan pembuktian dalam hukum perdata akan dibahas lebih lanjut.

E.        Pengaturan Tentang Tindak Pidana Terkait Bidang IT
Ketentuan pidana terkait dengan informasi dan transaksi elektronik dapat dijumpai dalam UUITE khususnya pada Pasal 27 s/d 37.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a.            Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b.            Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c.            The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d.            Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu dapat berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e.             Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f.               To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g.             Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12). Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. (Purbo, dan Wijahirto,2000: 9).


[1] Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., 2010. Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional. http://www.djpp.depkumham.go.id/
[2] Ibid                                                                            
[3] UU No. 10 Tahun 2004

16 Response to PENGATURAN HUKUM BERKAITAN DENGAN INFORMATION TEKNOLOGI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

10 April 2018 pukul 20.36

Tepung beras rose brand

15 Mei 2018 pukul 23.36

Mantap

10 April 2019 pukul 17.12

Listening to quiet room - hanasaku iroha

10 April 2019 pukul 23.07

Ererere
Hiya³

10 April 2019 pukul 23.09
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
10 April 2019 pukul 23.15

Dame senpai :V

10 April 2019 pukul 23.16

Ahsiapp....

10 April 2019 pukul 23.16
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
10 April 2019 pukul 23.17

Sange jan disini vossss

10 April 2019 pukul 23.18

Kebelet boss ku :V

10 April 2019 pukul 23.19

Liat uud jadi anu akunya :V

10 April 2019 pukul 23.19

TOLONG KIAMAAAT!1!1!1!

10 April 2019 pukul 23.19

Dajjal kau :V

3 Mei 2023 pukul 18.31
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
o
3 Mei 2023 pukul 18.34

aqsan love beatrix

3 Mei 2023 pukul 18.35

Aqsanil Osama namaku nah teman teman

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.