Minggu, 11 Desember 2011 3 komentar

WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN PERKARA


WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN PERKARA

A.             Wanprestasi
Prestasi  atau  yang  dalam  bahasa  Inggris  disebut  juga  dengan  istilah  “performance”  dalam hukum  kontrak  dimaksudkan  sebagai  suatu  pelaksanaan  hal-hal  yang  tertulis  dalam  suatu kontrak  oleh  pihak  yang  telah  mengikatkan  diri  untuk  itu,  pelaksanaan  mana  sesuai  dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Adapun  yang  merupakan  model-model  dari  prestasi  adalah  seperti  yang  disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
1.  Memberikan sesuatu;
2.  Berbuat sesuatu;
3.  Tidak berbuat sesuatu.
Sementara  itu,  dengan  wanprestasi,  atau  pun  yang  disebut  juga  dengan  istilah  breach  of contract  yang  dimaksudkan  adalah  tidak  dilaksanakan  prestasi  atau  kewajiban  sebagaimana mestinya  yang  dibebankan  oleh  kontrak  terhadap  pihak-pihak  tertentu  seperti  yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak  yang dirugikan untuk  menuntut  pihak  yang  melakukan  wanprestasi  untuk  memberikan  ganti  rugi,  sehingga oleh  hukum  diharapkan  agar  tidak  ada  satu  pihak  pun  yang  dirugikan  karena  wanprestasi tersebut.  Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
1. Kesengajaan;
2. Kelalaian;
3. Tanpa Kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
 Akan tetapi berbeda dengan hukum pidana  atau  hukum tentang perbuatan melawan hukum, hukum  kontrak  tidak  begitu  membedakan  apakah  suatu  kontrak  tidak  dilaksanakan  karena adanya  unsur  kesalahan  dari  paar  pihak  atau  tidak.  Akibatnya  umumnya  tetap  sama,  yakni pemberian  ganti  rugi  dengan  perhitungan-perhitungan  tertentu.  Kecuali  tidak  dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya)

B.             Model Wanprestasi
Ada berbagai model bagi para pihak yang tidak memenuhi prestasinya walaupun sebelumnya sudah  setuju  untuk  dilaksanakannya.  Model-  model  wanprestasi  tersebut  adalah  sebagai berikut :
a.  Wanpretasi berupa tidak memenuhi prestasi.
b.  Wanpretasi berupa terlambat memenuhi prestasi.
c.  Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Dalam  hal  wanprestasi  berupa  tidak  sempurna  memenuhi  prestasi,  dalam  ilmu  hukum kontrak  dikenal  dengan  suatu  doktrin  yang  disebut  dengan  “doktrin  pemenuhan  prestasi substansial”  adalah  suatu  doktrin  yang  mengajarkan  bahwa  sungguhpun  satu  pihak  tidak melaksanakan  prestasinya  secara  sempurna,  tetapi  jika  dia  telah  melasanakan  prestasinya tersebut  secara  substansial,  maka  pihak  lain  harus  juga  melaksanakan  prestasinya  secara sempurna. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara substansial, maka dia disebut telah tidak melaksanakan kontrak secara “material” (material breach).
 Karena  itu,  jika  telah  dilaksanakan  substansial  performance  terhadap  kontrak  yang bersangkutan, tidaklah berlaku lagi doktrin exceptio non adimpleti contractus, yakni doktrin yang mengajarkan bahwa apabila satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak lain dapat juga tidak melaksanakan prestasinya. Misalnya,  jika  seorang  kontraktor  mengikat  kontrak  dengan  pihak  bouwheer untuk mendirikan sebuah bangunan,  misalnya  dia  hanya  tinggal  memasang  kunci  bagi  bangunan tersebut  sementara  pekerjaan-pekerjaan  lainnya  telah  selesai  dikerjakan,  maka  dapat dikatakan dia  telah  melaksanakan  kontrak  secara  substansial.  Sementara  kunci  yang  tidak dipasang pada bangunan tersebut bukan berarti dia telah tidak melaksanakan kontrak secara “material” (material breach). Akan  tetapi  tidak  terhadap  semua  kontrak  dapat  diterapkan  doktrin  pelaksanaan  kontrak secara  substansial.  Untuk  kontrak  jual-beli  atau  kontrak  yang  berhubungan  dengan  tanah misalnya, biasanya doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial tidak dapat diberlakukan.  Untuk  kontrak-kontrak  yang  tidak  berlaku  doktrin  pemenuhan  prestasi  secara  substansial, berlaku  doktrin  pelaksanaan  prestasi  secara  penuh,  atau  sering  disebut  dengan  istilah-istilah sebagai berikut :
a.  strict performance rule;
b.  full perfomance rule;
c.  perfect tender rule.
Jadi,  berdasarkan  doktrin  pelaksanaan  kontrak  secara  penuh  ini,  misalnya  seorang  penjual menyerahkan  barang  dengan  tidak  sesuai  (dari  segala  aspek)  dengan  kontrak,  maka  pihak pembeli  dapat  menolak  barang  tersebut. 
C.             Penyelesaian Sengketa
Wanprestasi termasuk dalam jenis perkara perdata, oleh karena itu penyelesaian perkaranya akan didasarkan pada prosedur penyelesaian perkara menurut hukum acara perdata.
"Hukum Acara Perdata merupakan Serangkaian Peraturan hukum yang mengatur dan menentukan agar dijalankannya Hukum Perdata Materil dan menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan"
   Tahapan-tahapan beracara sebagai berikut :
  1. Gugatan --> Jawaban
  2. Replik --> Duplik
  3. TambahanReplik --> Tambahan Duplik
  4. Pemeriksaan Alat Bukti
  5. Konklusi
  6. Vonnis
D.             Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Acara Perdata
  1. Dalam Hukum Acara Perdata inisiatif untuk berperkara diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat( Pihak-pihak tersebut dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan)
  2. Dalam Hukum Acara Perdata yang menjadi jaminan adalah Harta Benda
  3. Dalam Hukum Acara Perdata pada awal pengadilan sebelum terjadinya jawab menjawab hakim wajib untuk menawarkan perdamaian kepada pihak-pihak yang berperkara, hal ini merupakan kewajiban bagi hakim
  4. Dalam Hukum Acara Perdata Hakim bersifat Pasif jika dibandingkan denga Hukum Acara TUN lebih-lebih jika dibandingkan Hukum Acara Pidana
  5. Dalam Hukum Acara Perdata Hakim dilarang mengabulkan gugatan melebihi dari apa yang dituntut( Pasal 178 HIR/ 189 RBG)
  6. Dalam Hukum Acara Perdata mengenal adanya pemberian Surat Kuasa, meskipun hal ini bukan merupakan suatu kewajiban akan tetapi dalam prakteknya hampir 80% surat kuasa ini dipakai. Adapun hal demikian dianjurkan karena pada dasarnya pihak yang di beri kuasa biasanya orang lebih menguasai hukum. Surat Kuasa sendiri dalam BW diatur pada Pasal 1792 KUHPdt. Surat kuasa dapat diberikan secara percuma, hal ini sesuai apa yang terdapat dalaam Pasal 1794 KUHPdt.
  7. Dalam Hukum Acara Perdata pada umumnya sidang dibuka untuk umum kecuali untuk perkara perceraian yang tertutup, meskipun begitu putusannnya harus diucapkan pada sidang yang terbuka.
  8. Dalam Hukum Acara Perdata Hakim dalam menyelesaikan sengketa dan memutuskan suatu perkara perdata harus berdasarkan alat-alata bukti yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Hukum Acara Perdata tidak mengenal adanya keyakinan hakim sebagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu sengketa.
E.              Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Ada beberapa Sumber Hukum Acara Perdata, Yaitu:
    • HIR( Het Hierzienne Inlands Reglemen) yang berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Madura. HIR berlaku di Indonesia berdasarkan Stb. 44 Tahun 1941.
    • RBG ( Reglemen Buitengwesten) yang berlaku untuk wilayah Luar Pulau Jawa dan Luar Madura.
    • UU No. 20 Tahun 1947 Tentang Banding
    • UU No.1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan
    • UU No. 14 Tahun 1970 Juncto UU No. 35 Tahun 1999 Juncto UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
    • UU No. 14 Tahun 1985 Juncto UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan kehakiman
    • Buku IV BW Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
    • Yurisprudensi MA
    • Surat Edaran Mahkamah Agung
    • UU No. 7 Tahun 1989 Juncto UU No. 3 Tahun 2006

3 Response to WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN PERKARA

8 Mei 2018 pukul 20.36

Sabar edoo banyaji cewe di dunia

8 Mei 2018 pukul 20.36

Sabar edoo banyaji cewe di dunia

8 Mei 2018 pukul 20.40

Tenang edo nnti fawwaz kasih satu

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.