PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP INFORMASI DAN DATA
PRIBADI
A. Konsepsi Umum Perlindungan Data Pribadi
Upaya untuk mengantisipasi
berbagai bentuk penyalahgunaan data pribadi dan pengambilalihan (konversi) hak
atas kepemilikan dan penggunaannya secara sewenang-wenang, maka masyarakat
Internasional dan pemerintah berbagai negara, baik negara maju mapun
berkembang, sudah mengeluarkan berbagai kerangka (framework)
regulasi demi melindungi integritas, kehormatan dan kerahasiaan data pribadi
konsumen dan individu secara umum.
Contoh yang paling mengemuka
adalah peraturan Uni Eropa (“EU Directive”)
tahun 1995 ataupun “APEC Privacy
Framework” tahun 2004 yang telah disepakati oleh para anggotanya termasuk Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Inggris dan negara Uni Eropa lainnya, Hongkong,
Australia, Macau, Taiwan, Malaysia sudah memiliki UU khusus untuk melindungi
data pribadi individu.
Konsep dasar perlindungan data
pribadi sebenarnya telah muncul pada tahun 1960[1],
yang mulai dilakukan oleh negara-negara Eropa. Jerman, pada 1970, dan merupakan negara
pertama yang mengakomodasi perlindungan data pribadi ke dalam legislasi mereka,
yang diikuti oleh Swedia, US, dan Perancis. Di saat yang hampir bersamaan di
Eropa yang telah mulai untuk membangun sebuah komunitas regional[2],
dengan adanya peraturan terhadap data pribadi, pada saat itu khawatir bahwa
perlindungan data dari tiap negara dengan standar yang berbeda akan menghambat
akses informasi diantara negara-negara Eropa.
Secara umum, konsep perlindungan
data pribadi dianggap sebagai bagian dari perlindungan atas privasi, yang
merupakan konsep spesifik dari privasi itu sendiri, dimana privasi merupakan
hak asasi manusia yang fundamental, dan perlindungan data adalah salah satu
cara untuk melindungi privasi itu sendiri. Perlindungan data itu sendiri sesuai
dengan unsur-unsur spesifik di dalam privasi, seperti misalnya yaitu ‘right against disclosure of concealed
information’ atau ‘right to limit access to the
self’, atau ‘control of information
pertaining to one’s self’[3].
Perbedaannya, terdapat pada ruang lingkup, tujuan, dan objek yang diatur oleh
privasi maupun perlindungan data. Perlindungan data secara eksplisit melindungi
semua hal diluar yang secara langsung di bawah perlindungan privasi, seperti requirement of fair processing, consent, legitimacy, and non-discrimination.
B. Perlindungan Hukum di Indonesia Terhadap
Informasi dan Data Pribadi
Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai
perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi), meskipun
UUD 1945 menyatakan dengan tegas adanya perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit
bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan
informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal
28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal
28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk
melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur
dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU
HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data. Di
dalam Pasal 12 yang kemudian diikuti dengan Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 UU
HAM, yang senada dengan Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945, menyatakan bahwa
setiap individu berhak atas perlindungan atas komunikasi dan informasi yang
melekat pada mereka dan tidak dapat dipisahkan dari mereka sebagai bagian dari
mereka (termasuk seluruh data individu yang merujuk secara langsung maupun
tidak langsung, keluarga, terkait harkat dan martabat individu, hak-hak, dan
properti). Privasi dan perlindungan data tidak secara eksplisit disebutkan
didalamnya.
Didalam ranah hukum pidana, perlindungan data yang melekat
kepada seseorang terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik atas
tindakan pidana. Didalam KUHAP, khususnya pada bagian mengenai Penyitaan dan
Pemeriksaan Surat (BAB V Bagian Keempat mengenai Penyitaan pasal 38-46, dan
Bagian Kelima pasal 47-49), upaya hukum untuk mendapatkan informasi atau data
terkait dengan tindak pidana hanya boleh dilakukan semata-mata apabila telah
ada surat izin dari ketua pengadilan negeri. Pada proses penyitaan, pasal 39
KUHAP menyatakan bahwa semua benda yang terkait dengan tindak pidana dapat
disita, ini berarti juga termasuk kepada seluruh dokumen, surat, tagihan, dalam
bentuk apapun yang mungkin memuat data informasi. Terkait dengan pemeriksaan
surat pada KUHAP, seluruh informasi yang terkandung dalam komunikasi yang
dilakukan melalui jasa telekomunikasi dapat dibuka oleh penyidik selama telah
ada surat izin dari ketua pengadilan negeri. Kemudian, pihak berwajib yang
melakukan pemeriksaan surat tersebut harus tetap merahasiakan seluruh informasi
yang telah ia buka. Pihak yang berwajib dapat melakukan penyitaan terhadap
benda bergerak tanpa didahului dengan surat izin apabila dalam keadaan yang
sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, dan kemudian baru melaporkan tindakan tersebut untuk mendapat
persetujuan.
C. Pengaturan Penggunaan Data Pribadi Dalam
UU ITE
Pengertian informasi dan data pribadi
belum secara spesifik diatur dalam UUITE, begitu pula dengan penggunaannya
melalui media elektronik. Namun Pengertian yang terkait dengan hal ini dapat
dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008 yaitu :
“Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya”.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1
ayat (4) UU ITE No 11 tahun 2008 dinyatakan bahwa :
“Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya”.
Pengertian ini berbicara tentang
pengertian informasi dan dokumen elektronik yang tentu di dalamnya juga
tercakup pengertian data elektronik, namun pengertian ini belum secara spesifik
menyebutkan tentang informasi atau data pribadi dan bagaimana penggunaannya.
UU ITE No 11 tahun 2008 masih sangat
tidak signifikan dalam mengatur penggunaan data pribadi. Hanya ada satu pasal dengan
ketentuan sangat umum yaitu di pasal 26 UU ITE yang menyatakan bahwa penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dan setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud di atas dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ITE ini. Namun
pasal ini juga memuat klausa ‘pengecualian’ yaitu bahwa ketentuan tersebut
berlaku “kecuali jika ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.”
Ada beberapa poin yang perlu
dikomentari terkait ketentuan di atas: Pasal itu hanya merupakan ketentuan umum
dan tidak menjelaskan berbagai isu yang telah diperdebatkan di dunia
internasional, misalnya:
- Apa yang dimaksud dengan “Penggunaan” data? Apakah termasuk “Pengumpulan” (collection), “Pemrosesan”, “Penyimpanannya?”,
- Bagaimana mendapatkan “Persetujuan”
- Pasal tersebut hanya menyatakan “gugatan atas kerugian”, apakah ini berarti hanya merupakan gugatan perdata? Tidakkah perlu ada gugatan “Pidana” untuk malpraktik yang bersifat serius?
- Pasal di atas hanya mengatur “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik”. Sementara banyak cara utk mengakses data tersebut termasuk melalui media lain atau dari arsip non-elektronik misalnya. Apakah ada pengaturannya secara komprehensif?
- Bagaimana dengan isu atau modus operandi pembocoran data lainnya, seperti phishing, spamming dan juga direct marketing? Tampaknya hal ini masih belum terjawab oleh UU ITE khususnya ataupun peraturan perundangan lain pada umumnya.
[1] Johanna G. Tan, A Comparative Study of the
APEC Privacy Framework – A New Voice in the Data Protection Dialogue?,
Asian Journal of Comparative Law, Volume 3-issue I, 2008, hal. 1 http://www.bepress.com/cgi/viewcontent.cgi?article=1071&context=asjcl.
[2] Konsensus untuk membentuk Komunitas Ekonomi Eropa dan Komunitas
Batubara dan Besi telah dimulai pada sebelum tahun 1950an yang kemudian menjadi
Uni Eropa di masa sekarang.
http://europa.eu/about-eu/eu-history/index_en.htm
[3] Purtova, Nadezhda, “Private Law Solution in European Data Protection
Relationship to Privacy, and Waiver of Data Protection Rights,” Netherlands
Quarterly of Human Rights, 2010, vol. 28, nr. 2, pp. 179–19, page 3
11 Response to PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMASI DAN DATA PRIBADI
bagus
Edo sudah makanki?
Edo sudah makanki?
Edo sudah makanki?
👍
Materinya masih perlu dilengkapi
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap informasi dan data pribad, adalah salah satu cara untuk melindungi privasi itu sendiri.Dan setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud di atas dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ITE
hay saya nindia putri (1722500056), kunjungi website kampus saya https://atmaluhur.ac.id
Terimakasih ilmunya, artikelnya bagus dan penjelasannya lengkap dan detail.
Kenalin saya Yunita (1722500179) dari STMIK Atma Luhur
Kunjungi website kampus kmi ya di https://www.atmaluhur.ac.id
foto pribdi sya d ambil dn d gunakan org tdk brtanggung jwb untuk mperluan intimidasi per orangan. apakah sya bisa melapor phk trsebut. kalaupun bisa lngkah ap sj yg hrus sy tmpuh trimakasih.
Nahh ini betul sekali Kak Modus operandi pembocoran data seperti phishing, spamming dan juga direct marketing banyak terjadi hal ini menurut saya karena kita tidak bijak dalam mengelola acount kita sendiri,.itu menurut pendapat saya yg lagi belajar ini kak,.izin kak perkenalkan saya Riswanto NIM : 1922520034 Mahasiswa dari ISB Atma Luhur terimakasih kak
saya sangat setuju karena sangat diperlukan perlindungan privasi dari segi hukum dan regulasi, terimakasih admin atas infonya
saya TOMMY, NIM
: 2022520008 Mahasiswa STMIK ATMA LUHUR..
kunjungi website kampus saya https://atmaluhur.ac.id
Posting Komentar