Kamis, 27 Oktober 2011 9 komentar

PATEN


PATEN
MENURUT UNDANG-UNDANG No.14 TAHUN 2001

A.      Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) UU Paten)
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 ayat (2) UU Paten)
Inventor adalah seorang yang seraca sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 ayat (3) UU Paten)
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. (Pasal 1 ayat (6) UU Paten)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 ayat (13) UU Paten)
B.     Invensi yang Dapat Diberi Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. (Pasal 2 UU Paten)
Menurut Ketentuan Pasal 7 UU Paten dinyatakan bahwa Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang :
  • Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan metematika.
C.     Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu hak paten dicatat dan diumumkan. (Pasal 8)
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. (Pasal 6)
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. (Pasal 9)

D.     Hak dan Kawajiban Pemegang Paten
Menurut ketentuan Pasal 16 (1) UU Paten Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
  • Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  • Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagimana dimaksud, pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten-proses yang dimilikinya (Pasal 16 ayat 2).
Dikecualikan dari ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten. (Pasal 16 ayat 3)

E.     Penanganan Perkara
Gugatan perkara terkait dengan paten diajukan ke Pengadilan Niaga. Paling lama 14 hari setelah pendaftaran pihak pengadilan menetapkan hari sidang. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 hari sebelum sidang pertama dimulai. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai paling lambat 60 hari sejak pendaftaran gugatan. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 hari setelah tanggal gugatan didaftarkan. Terhadap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut. 

9 Response to PATEN

14 Oktober 2012 pukul 08.53

Sangat Bermanfaat...

20 Maret 2018 pukul 00.59
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
20 Maret 2018 pukul 01.00

Tingkatkan lagi pak...

27 Maret 2018 pukul 20.53
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
27 Maret 2018 pukul 20.57

Saya ambil buff

27 Maret 2018 pukul 20.57

Semoga materinya cepat di update pak

27 Maret 2018 pukul 20.58
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
27 Maret 2018 pukul 20.59
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
27 Maret 2018 pukul 21.07

Saya jalur tengah

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.