Senin, 28 November 2011 11 komentar

PENGERTIAN DAN PROSES PERUMUSAN PANCASILA


PENGERTIAN DAN PROSES PERUMUSAN PANCASILA

A.           Pengertian Pancasila
  1. Pengertian secara etimologis Istilah Pancasila berasal dari bahasa India (Sansekerta), yaitu “panca” artinya lima dan “syila” artinya sendi, asas, alas, dasar, dan fondamen ; jadi pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” (consisting of five rocks).
  2. Pengertian kedua, “panca” artinya lima dan “syila” artinya lima aturan tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila berarti lima aturan tingkah laku yang baik atau terpuji (five moral principles).
B.           Proses Perumusan Pancasila Secara Kronologis

Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali pada Sidang Badan Penyelidik  Usaha-usaha  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia  (BPUPKI)  yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan–usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah : 


1. Prof. Mr. Muhammad Yamin

Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya yang tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yaitu :
1)   Peri Kebangsaan.
2)   Peri Kemanusiaan.
3)   Peri Ketuhanan.
4)   Peri Kerakyatan.
5)   Kesejahteraan rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:
1)       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)       Kebangsaan Paersatuan Indonesia.
3)       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5)       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          2.   Usulan Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945) 
1)   Paham persatuan.
2)   Perhubungan Negara dan Agama.
3)   Sistem badan permusyawaratan.
4)   Sosialisasi Negara.
5)   Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
         3. Usulan Ir. Soekarno
Tanggal  1  Juni  1945  Beliau  mengemukakan  usulan  mengenai  Dasar  Negara Indonesia merdeka yaitu:
1.   Kebangsaan Indonesia.
2.   Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.   Mufakat atau Demokrasi.
4.   Kesejahteraan Sosial.
5.   Ketuhanan yang berkebudayaan.

Beliau mengusulkan pula agar kelima Dasar Negara ini diberi nama Pancasila. BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Adapun anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh Nasional yang mewakili golongan islam dan golongan nasional, yaitu: Drs. Moch Hatta,  Mr. A.A Maramis,  Mr. Muh Yamin,  Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar,  KH. Wahid Hasyim,  Abi Kusno,  Tjokrosoejoso dan  Haji Agus Salim.
C.           Rumusan Pancasila

Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut  Piagam Jakarta, yang di dalamnya  tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adli dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera ditugaskan untuk menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.

Dalam sidangnya PPKI menghasilkan :
1.              Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sistematika sebagai berikut:
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
-         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.              Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mochammad Hatta sebagai wakil Presiden.
3.              Sebelum  dibentuk  MPR  dan  DPR  Presiden  dibantu  oleh  suatu  Komite  Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.

Jelaslah bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4. Setelah Anda mempelajari uraian materi tentang rumusan Pancasila, untuk lebih jelasnya bagaimana suasana sidang BPUPKI ketika merumuskan Pancasila, coba Anda amati gambar berikut:

                                                                                           

Suasana sidang BPUPKI pada saat membicarakan
dasar negara dan UUD Negara RI

DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting Perkasa 70 Qs. Makassar

11 Response to PENGERTIAN DAN PROSES PERUMUSAN PANCASILA

30 Juli 2016 pukul 19.51

Tks

29 Juli 2019 pukul 09.16

Terimakasih buat informasinya

Bas
13 Oktober 2019 pukul 17.12
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
13 Oktober 2019 pukul 17.17

Sangat Bermanfaat

17 Oktober 2019 pukul 23.10

Mntap

11 Oktober 2022 pukul 19.45

Shap

11 Oktober 2022 pukul 21.02

Kelazzz

11 Oktober 2022 pukul 21.05

👍🏻

11 Oktober 2022 pukul 22.55

👍

11 Oktober 2022 pukul 23.00

👏

11 Oktober 2022 pukul 23.03
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.