PENGERTIAN DAN PROSES PERUMUSAN PANCASILA
A. Pengertian
Pancasila
- Pengertian secara etimologis Istilah Pancasila berasal dari bahasa India (Sansekerta), yaitu “panca” artinya lima dan “syila” artinya sendi, asas, alas, dasar, dan fondamen ; jadi pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” (consisting of five rocks).
- Pengertian kedua, “panca” artinya lima dan “syila” artinya lima aturan tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila berarti lima aturan tingkah laku yang baik atau terpuji (five moral principles).
B. Proses
Perumusan Pancasila Secara Kronologis
Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan–usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
1. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya yang tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yaitu :
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusiaan.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kebangsaan Paersatuan Indonesia.
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5)
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Usulan Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945)
1)
Paham persatuan.
2)
Perhubungan Negara dan Agama.
3)
Sistem badan permusyawaratan.
4)
Sosialisasi Negara.
5) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
Tanggal
1 Juni 1945 Beliau mengemukakan usulan mengenai Dasar Negara Indonesia merdeka
yaitu:
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Beliau mengusulkan pula agar
kelima Dasar Negara ini diberi nama
Pancasila. BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara
Indonesia merdeka. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan
dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.
Soekarno. Adapun anggotanya terdiri
dari tokoh-tokoh
Nasional yang mewakili golongan islam
dan golongan nasional, yaitu:
Drs. Moch Hatta,
Mr. A.A Maramis,
Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar
Muzakar, KH. Wahid Hasyim,
Abi Kusno,
Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
C. Rumusan
Pancasila
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta,
yang di dalamnya tercantum
rumusan Dasar Negara sebagai berikut
:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adli dan beradab
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara yang dihasilkan itu masih dianggap
belum terumuskan
secara jelas. Untuk memantapkan
hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah,
maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang bersidang
pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya
sama dengan badan perwakilan
rakyat dan anggotanya
ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera
ditugaskan untuk menyusun alat-alat
kelengkapan negara yang diperlukan.
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan :
1.
Menetapkan dan mengesahkan UUD
RI.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sistematika sebagai berikut:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
-
Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mochammad Hatta sebagai wakil Presiden.
3.
Sebelum dibentuk
MPR dan
DPR Presiden
dibantu oleh
suatu Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
Jelaslah bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4. Setelah Anda mempelajari uraian materi tentang rumusan Pancasila, untuk lebih jelasnya bagaimana suasana sidang BPUPKI ketika merumuskan Pancasila, coba Anda amati gambar berikut:
Suasana sidang BPUPKI pada saat membicarakan
dasar negara dan UUD Negara RI
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Dosen
Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak oleh
Offset Setting Perkasa 70 Qs. Makassar
12 Response to PENGERTIAN DAN PROSES PERUMUSAN PANCASILA
Tks
Terimakasih buat informasinya
Sangat Bermanfaat
Mntap
Shap
Kelazzz
👍🏻
👍
👏
Posting Komentar