Senin, 05 Desember 2011 3 komentar

TANDA TANGAN ELEKTRONIK


TANDA TANGAN ELEKTRONIK

A.             Pengantar
Dalam dunia nyata, untuk menjamin keaslian serta legalitas suatu dokumen digunakan tanda tangan. Tanda tangan ini merupakan suatu tanda yang bersifat unik milik seseorang dan digunakan untuk memberi pengesahan bahwa orang tersebut setuju dan mengakui isi dari dokumen yang ditandatangani. Untuk dokumen-dokumen elektronik pun dibutuhkan hal semacam ini. Oleh karena itu, diciptakan suatu sistem otentikasi yang disebut tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan suatu cara untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik dan menjaga supaya pengirim dokumen dalam suatu waktu tidak dapat menyangkal bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen tersebut. Tanda tangan digital menggunakan algoritma-algoritma serta teknik-teknik komputer khusus dalam penerapannya.
B.           Pengertian Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dinyatakan bahwa “tanda tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi”.[1]
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 UUITE).
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk:
  1. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
  2. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
C.             Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik
Tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, oleh karena itu para pihak yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
 D.         Tujuan Penandatanganan Sebuah Dokumen
Secara umum, penandatanganan suatu dokumen bertujuan untuk memenuhi keempat unsur di bawah ini[2]:
  1. Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
  2. Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
  3. Persetujuan:    Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
  4. Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.
Hukum harus mengadaptasi perkembangan teknologi dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan dari penandatanganan  suatu dokumen, maka sebuah tanda tangan harus mempunyai atribut-atribut berikut[3]:
  1. Otentikasi Penanda tangan: Sebuah tanda tangan seharusnya dapat mengindentifikasikan siapa yang menandatangani dokumen tersebut dan susah untuk ditiru orang lain.
  2. Otentikasi Dokumen:  Sebuah tanda tangan seharusnya  mengidentifikasikan apa yang ditandatangani, membuatnya tidak mungkin dipalsukan ataupun diubah (baik dokumen  yang ditandatangani maupun tandatangannya) tanpa diketahui.
Otentikasi penandatangan dan dokumen adalah alat untuk menghindari pemalsuan dan merupakan suatu penerapan konsep “nonrepudiation” dalam bidang keamanan informasi. Nonrepudiation adalah jaminan dari keaslian ataupun penyampaian dokumen asal untuk menghindari penyangkalan dari penandatangan dokumen (bahwa dia tidak menandatangani dokumen tersebut) serta penyangkalan dari pengirim dokumen (bahwa dia tidak mengirimkan dokumen tersebut).
E.            Cara Kerja Teknologi Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital dibuat dengan menggunakan teknik kriptografi, suatu cabang dari matematika terapan yang menangani tentang pengubahan suatu informasi menjadi bentuk lain yang tidak dapat dimengerti dan dikembalikan seperti semula. Tanda tangan digital menggunakan “public key cryptography” (kriptografi kunci publik), dimana algoritmanya menggunakan dua buah kunci, yang pertama adalah kunci untuk membentuk tanda tangan digital atau mengubah data ke bentuk lain yang tidak dapat dimengerti, dan kunci kedua yaitu kunci privat digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital ataupun mengembalikan pesan ke bentuk semula. Konsep ini juga dikenal sebagai “assymmetric cryptosystem” (sistem kriptografi non simetris).
Sistem kriptografi ini menggunakan kunci privat, yang hanya diketahui oleh penandatangan dan digunakan untuk membentuk tanda tangan digital, serta kunci publik, yang digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital. Jika beberapa orang ingin memverifikasi suatu tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh seseorang, maka kunci publik tersebut harus disebarkan ke orang-orang tersebut. Kunci privat dan kunci publik ini sesungguhnya secara matematis ‘berhubungan’ (memenuhi persamaan-persamaan dan kaidah-kaidah tertentu). Walaupun demikian, kunci privat tidak dapat ditemukan dengan menggunakan informasi yang didapat dari kunci publik.
Proses lain yang tak kalah penting adalah “fungsi hash”, digunakan untuk membentuk sekaligus memverifikasi tanda tangan digital. Fungsi hash adalah sebuah algoritma yang membentuk representasi digital atau semacam “sidik jari” dalam bentuk “nilai hash” (hash value) dan biasanya jauh lebih kecil dari dokumen aslinya dan unik hanya berlaku untuk dokumen tersebut. Perubahan sekecil apapun pada suatu dokumen akan mengakibatkan perubahan pada “nilai hash” yang berkorelasi dengan dokumen tersebut. Fungsi hash  yang demikian disebut juga “fungsi hash satu arah”, karena suatu nilai hash tidak dapat digunakan untuk membentuk kembali dokumen aslinya. Oleh karenanya, fungsi hash dapat digunakan untuk membentuk tanda tangan digital. Fungsi hash ini akan menghasilkan “sidik jari” dari suatu dokumen yang ukurannya jauh lebih kecil daripada dokumen aslinya serta dapat mendeteksi apabila dokumen tersebut telah diubah dari bentuk aslinya.
Penggunaan tanda tangan digital memerlukan dua proses, yaitu dari pihak penandatangan serta dari pihak penerima. Secara rinci kedua proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut[4]:
  1. Pembentukan tanda tangan digital  menggunakan nilai hash yang dihasilkan dari dokumen serta kunci privat yang telah didefinisikan sebelumnya. Untuk menjamin keamanan nilai hash maka seharusnya terdapat kemungkinan yang sangat kecil bahwa tanda tangan digital yang sama dapat dihasilkan dari dua dokumen serta kunci privat yang berbeda.
  2. Verifikasi tanda tangan digital adalah proses pengecekan tanda tangan digital dengan mereferensikan ke dokumen  asli dan kunci publik yang telah diberikan, dengan cara demikian dapat ditentukan apakah tanda tangan digital dibuat untuk dokumen yang sama menggunakan kunci privat yang berkorespondensi dengan kunci publik.
Untuk menandatangani sebuah dokumen atau informasi lain, penandatangan pertama-tama membatasi secara tepat bagian-bagian mana yang akan ditandatangani. Informasi yang dibatasi tersebut dinamakan “message”. Kemudian aplikasi tanda tangan digital akan membentuk nilai hash menjadi tanda tangan digital menggunakan kunci privat. Tanda tangan digital yang terbentuk adalah unik baik untuk message dan juga kunci privat. Umumnya, sebuah tanda tangan digital disertakan pada dokumennya dan juga disimpan dengan dokumen tersebut juga. Bagaimanapun, tanda tangan digital juga dapat dikirim maupun disimpan sebagai dokumen terpisah, sepanjang masih dapat diasosiasikan dengan dokumennya. Karena tanda tangan digital bersifat unik pada dokumennya, maka pemisahan tanda tangan digital seperti itu merupakan hal yang tidak perlu dilakukan.
Proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital memenuhi unsur-unsur paling penting yang diharapkan dalam suatu tujuan legal, yaitu[5]:
  1. Otentikasi Penandatangan:  Jika pasangan kunci publik dan kunci privat berasosiasi dengan pemilik sah yang telah didefinisikan, maka tanda tangan digital akan dapat menghubungkan/mengasosiasikan dokumen dengan penandatangan. Tanda tangan digital tidak dapat dipalsukan, kecuali  penandatangan kehilangan kontrol dari kunci privat miliknya.
  2. Otentikasi Dokumen:  Tanda tangan digital juga mengidentikkan dokumen yang ditandatangani dengan tingkat kepastian dan ketepatan yang  jauh lebih tinggi daripada tanda tangan di atas kertas.
  3. Penegasan:  Membuat tanda tangan digital memerlukan penggunaan kunci privat dari penandatangan. Tindakan ini dapat menegaskan bahwa penandatangan setuju dan bertanggung jawab terhadap isi dokumen.
  4. Efisiensi: Proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital menyediakan tingkat kepastian yang tinggi bahwa tanda tangan  yang ada merupakan tanda tangan sah dan asli dari pemilik kunci privat. Dengan tanda tangan digital , tidak perlu ada verifikasi dengan melihat secara teliti (membandingkan)  antara tanda tangan yang terdapat di dokumen dengan contoh tanda tangan aslinya seperti yang biasa dilakukan dalam pengecekan tanda tangan secara manual.
F.              Kelemahan dan Keunggulan Tanda Tangan Digital
Kelemahan yang masih menyertai teknologi tanda tangan digital adalah:
    1. Biaya tambahan secara institusional: Tanda tangan digital memerlukan pembentukan otoritas-otoritas yang berhak menerbitkan sertifikat serta biaya-biaya lain untuk menjaga dan mengembangkan fungsi-fungsinya.
    2. Biaya langganan:  Penanda tangan memerlukan perangkat lunak aplikasi dan juga membayar untuk memperoleh sertifikasi dari otoritas yang berhak mengeluarkan sertifikat. 
Sedangkan kelebihan yang paling utama dari  adanya tanda tangan digital adalah lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen elektronik. Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci privat secara unik[6].



[1] Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 1 ayat (12)
[2] J. M. Perillo,  The Statute of Frauds in the Light of theFunctions and Disfunctions of Form, Fordham L. Rev. 39, 48-641974
[3] Ronald Makaleo Tandiabang dkk. Otentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital. Departemen Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung. http://www.informatika.org diakses 5 Desember 2011
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] B. Schneier, Applied Cryptography,  403-410, John Wiley & Sons, 1996.

3 Response to TANDA TANGAN ELEKTRONIK

8 Mei 2018 pukul 20.35

Edo di lacci

8 Mei 2018 pukul 20.35

Edo di lacci

30 Mei 2018 pukul 15.47

Permisi admin, Saya ada jurnal terkait EDI yang dijadikan sebagai model kontrak elektroniknya amerika berikut

1. J. Ritter and A. Boss, "The Commercial Use of Electronic Data Interchange—A Report", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1647-1716, 1990.

2. M. Baum, P. Otero, J. Ritter, T. McCarthy and A. Boss, "Model Electronic Data Interchange Trading Partner Agreement and Commentary", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1717-1749, 1990.

3. M. Baum and H. Perrit, Electronic contracting, publishing and EDI law, 1st ed. New York: John Wiley & Sons, 1991. ISBN 978-0-47153-135-7

Daftar pustaka milik saya yang lain terkait dgn kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik saya lampirkan pada tautan berikut https://gist.github.com/dawud-tan/e7827e73b564643f366bf64df3da2f5e
Semoga bisa saling melengkapi, terima kasih.

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.