DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “demos” artinya
rakyat, sedang “kratein” berarti pemerintahan, maka arti demokrasi ialah suatu
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (from, by and for the
people). Jadi rakyat diikutsertakan dalam system pemerintahan Negara[1].
Ajaran Trias Politica
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M),
kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan
gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara
akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.
Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada
tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk
mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan
contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana
kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan. Dalam hal ini, yang akan
dibahas adalah ajaran trias politica menurut John Locke (Inggris) dan
Montesquieu (Prancis)
1.
John Locke
(1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika terdapat dalam
Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Negara ada
dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain,
demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu
adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang
raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah
Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
Kekuasaan Legislatif adalah
kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam
undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai.
Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya.
Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat
secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam
kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke
adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk
melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di
tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri
undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin
hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip
dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk
membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai,
pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan
kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.
Dari pemikiran politik John Locke
dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di
tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini
belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini.
Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
2.
Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron
Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya
John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun
1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan
kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada
tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai
hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif
yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan
pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan.
Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima
duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan
kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar
individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain
kekuasaan eksekutif negara. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak
diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari
pemikir Perancis ini.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 sebelum dilakukannya
amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tertuang dalam penjelasan UUD 1945
tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
- Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Setelah dilakukannya amandemen,
maka pokok – pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
- Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah Republik.
- Sistem pemerintahan adalah presidensial.
- Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh mahkamah konstitusi.
Sistem demokrasi
- Demokrasi liberal adalah system demokrasi yang berpangkal dan bertujuan untuk kebebasan manusia.
- Demokrasi totaliter adalah system pemerintahan yang lebih mengutamakan tujuan dengan mengesampingkan cara (the means justify the end).
- Demokrasi titular adalah campuran unsure modern dengan tradisional. Infrastruktur politik (lembaga kemasyarakatan) menjadi kurang berkembang.
- Demokrasi terpimpin. Bukan demokrasinya yang menonjol tetapi aspek terpimpinnya yang berada ditangan satu orang.
- Demokrasi Pancasila. System pemerintahan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari nilai-nilai luhur dan kepribadian Bangsa Indonesia sendiri.
[1] Ikatan
Dosen Kewarganegaraan Sulawesi, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan
Tinggi. Cetakan I. Diterbitkan oleh Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi.
Makassar, Indonesia.
1 Response to DEMOKRASI
http://spbolive.club/ is a time-honored English spbo livescore football website in sports industry judi online for years. Here you can follow all soccer/football games with livescores, live results, upcoming schedules, exclusive match statistics, daily expert match previews, lineups and get matches live streaming Agen Sbobet Resmi
,link alternatif spbo : spbolive
Posting Komentar