Selasa, 17 April 2012 1 komentar

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “demos” artinya rakyat, sedang “kratein” berarti pemerintahan, maka arti demokrasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (from, by and for the people). Jadi rakyat diikutsertakan dalam system pemerintahan Negara[1].
Ajaran Trias Politica
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.
Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan. Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah ajaran trias politica menurut John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Prancis)
1.      John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika terdapat dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

2.      Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 sebelum dilakukannya amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
  1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Setelah dilakukannya amandemen, maka pokok – pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
  1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
  4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  5. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
  7. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh mahkamah konstitusi.
Sistem demokrasi
  1. Demokrasi liberal adalah system demokrasi yang berpangkal dan bertujuan untuk kebebasan manusia.
  2. Demokrasi totaliter adalah system pemerintahan yang lebih mengutamakan tujuan dengan mengesampingkan cara (the means justify the end).
  3. Demokrasi titular adalah campuran unsure modern dengan tradisional. Infrastruktur politik (lembaga kemasyarakatan) menjadi kurang berkembang.
  4. Demokrasi terpimpin. Bukan demokrasinya yang menonjol tetapi aspek terpimpinnya yang berada ditangan satu orang.
  5. Demokrasi Pancasila. System pemerintahan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari nilai-nilai luhur dan kepribadian Bangsa Indonesia sendiri.


[1] Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Cetakan I. Diterbitkan oleh Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi. Makassar, Indonesia.

1 Response to DEMOKRASI

4 Desember 2019 pukul 08.51

http://spbolive.club/ is a time-honored English spbo livescore football website in sports industry judi online for years. Here you can follow all soccer/football games with livescores, live results, upcoming schedules, exclusive match statistics, daily expert match previews, lineups and get matches live streaming Agen Sbobet Resmi

,link alternatif spbo : spbolive

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.