Kamis, 15 Desember 2011 1 komentar

UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR


UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR

A.           Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
  1. Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
  2. Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.

B.            UUD RI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional pembangunan adalah  UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan  landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh  tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar sebagai  misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.

C.           Sifat UUD RI 1945
UUD RI 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
1.             Singkat artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki jumlah pasal yang lebih banyak, misalnya :
-          UUD S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
-          UUD RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
-          UUD Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
-          UUD Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
-          UUD India jumlah pasalnya sebanyak 395
2.             Fleksibel artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, karena hanya memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.
D.           Ciri Khas Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)
1.      Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, ekonomi dan kebudayaan.
2.      Tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan atau kekuasaan apapun.
3.      Adanya legalitas dalam segala bentuknya atau jaminan kepastian hokum artinya ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam pelaksanaannya.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting Perkasa 70 Qs. Makassar.

1 Response to UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR

20 Maret 2015 pukul 08.33

terimakasih gan infonya kunjungi juga
blog bermacam pengetahuan

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.