UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
A.
Pengertian Hukum
Dasar
Hukum
dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari
UUD itu.
Hukum
dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja
badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan
hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara,
maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian
yaitu :
- Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
- Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
B.
UUD RI 1945
Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan
Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk
memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini
kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan
lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang
jelas.
Sebelum
dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat
diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian
secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik
atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana
dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan
dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah
Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan
konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil
konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon
bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat
peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak
mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan
konstitusional pembangunan adalah UUD
1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok
pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna
dijadikan landasan dalam
Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat
pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa,
menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta
dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Landasan
operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR
terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan
arahan paling dasar sebagai misi
pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN
adalah UUD 1945.
C.
Sifat UUD RI
1945
UUD
RI 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
1.
Singkat
artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara
Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki jumlah
pasal yang lebih banyak, misalnya :
-
UUD
S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
-
UUD
RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
-
UUD
Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
-
UUD
Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
-
UUD
India jumlah pasalnya sebanyak 395
2.
Fleksibel
artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, karena hanya
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan
penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang
tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih
mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.
D.
Ciri Khas Negara
Hukum
Negara Indonesia
berdasarkan atas hokum (rechtstaat),
bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)
1.
Adanya
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan
dalam bidang politik, hokum, ekonomi dan kebudayaan.
2.
Tegaknya
peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh suatu
kekuatan atau kekuasaan apapun.
3.
Adanya
legalitas dalam segala bentuknya atau jaminan kepastian hokum artinya ketentuan
hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003.
Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting Perkasa 70
Qs. Makassar.
1 Response to UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
terimakasih gan infonya kunjungi juga
blog bermacam pengetahuan
Posting Komentar