WAWASAN
NUSANTARA
Setiap bangsa
mempunyai Wawasan Nusantara (National
Outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan.
Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan
atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan
keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Adapun wawasan
nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Wawasan nasional Bangsa Indonesia
disebut wawasan nusantara. Istilah nusantara berasal dari bahasa sansekerta
yaitu nessos (nusa) artinya pulau dan kata antara artinya diapit/ ditengah.
Secara luas diartikan sebagai wilayah perairan dan gugusan pulau Indonesia yang
diantarai oleh dua benua yaitu Benua Australia dan Benua Asia dan dua samudra
yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang pemikiran berdasarkan
kewilayahan nusantara yaitu :
- Geografis Indonesia yang secara fisik berada pada posisi silang dunia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra.
- Geopolitik Bangsa Indonesia. Geopolitik artinya penentuan kebijaksanaan pemerintah berdasarkan konstelasi (seluk beluk) geografis yang ditempati oleh suatu bangsa.
- Geostrategi Indonesia. Geostrategi artinya perumusan strategic nasional yang memperhitungkan konstelasi geografis Negara.
Perkembangan wawasan nusantara
sebagai wawasan wilayah dapat dilihat pada ketentuan :
- Ordonantie 1939, yaitu batas laut perairan territorial Indonesia sejauh 3 mil yang diukur dari pantai ketika air surut.
- Deklarasi Djuanda tanggal 13 Des 1957 menyatakan bahwa Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, batas wilayah ditentukan atas dasar point to point theory, yaitu dengan menarik garis lurus antara titik-titik terluar dari pulau terluar yang membentuk garis dasar (base line).
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu 200 mil laut dan Deklarasi Landas Kontinen tanggal 17 February 1969 untuk mengamankan sumber daya hayati laut. Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pelestarian lingkungan dan sumber daya hayati laut, serta penelitian ilmiah kelautan.
Memperhatikan konvensi Genewa 1958
dan konvensi hukum laut internasional PBB di New York 1982, secara yuridis,
laut ditinjau secara horizontal yaitu dari tepi pantai mendatar sampai tengah
laut meliputi:
- Perairan daratan (land waters) yaitu berupa danau yang berada dalam wilayah Negara, secara mutlak milik Negara.
- Perairan pedalaman (internal waters) yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar, meliputi muara sungai, teluk dan pelabuhan (UU No.4 Prp 1960)
- Perairan nusantara (archipelagic waters) yaitu perairan pedalaman dengan hak dan yurisdiksi mutlak Negara yang bersangkutan.
- Laut wilayah (territorial sea) kedaulatan penuh selebar 12 mil atas kolom air dan isinya, serta udara di atasnya, juga dasar laut serta tanah di bawahnya.
- Zona tambahan (contiguous zone) lebar 24 mil diukur dari garis dasar, berupa bagian laut bebas dekat laut wilayah.
- Zona Ekonomi eksklusif (the exclusive economic zone) dengan lebar 200 mil, diukur dari garis dasar untuk eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.
- Laut bebas (high seas)
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara yaitu :
a. Wadah
wawasan nusantara, ialah :
1) Negara
kepulauan dengan bentuk wujud yang sifatnya menunggal dan utuh menyeluruh
2) Dalam
tata susunan inti organisasi : meliputi bentuk dan kedaulatan, kekuasaan
pemerintahan Negara dan system perwakilan
3) Dalam
tata kelengkapan organisasi meliputi aparatur Negara, kesadaran politik, pers
dan media massa serta partisipasi masyarakat.
b. Isi
wawasan nusantara, yaitu :
1) Cita-
cita sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945
2) Sifat/cirri-ciri
yang wujudnya menunggal dan utuh menyeluruh
3) Cara
kerja yang berpedoman kepada falsafah Pancasila
c. Tata
laku yaitu :
1) Tatalaku
lahiriah yang dirinci dalam program, tata perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan.
2) Tatalaku
bathiniah, sikap mental bangsa yang dipengaruhi oleh keyakinan,
agama/kepercayaan, lingkungan alam dan kebiasaan.
Referensi
: Ikatan Dosen Kewarganegaraan
Sulawesi, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Cetakan I.
Diterbitkan oleh Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi. Makassar, Indonesia.
4 Response to WAWASAN NUSANTARA
Pak.. Materinya yang ini untuk pertemuan keberapa..??
Kapan tugasnya ini pak
Samlekommm
Thank you for posting this kinds of article. I am very happy to read your article.
jasa pembuatan website jogja
Posting Komentar