Selasa, 10 April 2012 0 komentar

Negara Kebangsaan Indonesia


TERBENTUKNYA  NEGARA  INDONESIA

Bangsa adalah[1] :
    • Orang-orang yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri.
    • Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu.
    • Bangsa Indonesia ialah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah yaitu wilayah Indonesia

Negara adalah[2] :

Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tersebut.

Masyarakat [3]:


Menurut Harold J. Laski masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama.

Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa

Teori – Teori Terbentuknya Negara

    • Teori Hukum Alam. Manusia tumbuh secara alamiah sehingga berkembang menjadi Negara. Teori ini dikembangkan oleh Plato dan Ariestoteles.
    • Teori ketuhanan. Kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa, kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Sehingga penentangan terhadap perintah raja merupakan penentangan terhadap Tuhan.
    • Teori Perjanjian. Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Sehingga dibentuklah perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut. Perbedaan antara Hobbes dan Locke terletak pada penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes masyarakat harus dengan mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah, sedangkan menurut Locke ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada pemerintah yaitu life, liberty dan estate. Teori kontrak sosial menurut Rousseau lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke[4].
Sejarah Lahirnya Negara Indonesia

Nama Indonesia diungkapkan oleh James Richardson Logan (The Ethnologi of India Archipelago, 1850). Karena Logan kesulitan mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan keseluruhan pulau itu. Selain itu Adolf Bastian, 1884 juga menyebutkan nama Indonesia pada sebuah judul buku : Indonesien, Order die Insel des Malayisien Archipels yang terbit di Leipzig antara tahun 1884 - 1889[5].

Berpijak dari semangat dan gelora 1908 sebagai basis pergerakan nasional, lahirnya Budi Utomo dan pergerakan pendidikan nasional lainnya, sejumlah pemuda menghasilkan kata sepakat yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928.
Kebersamaan (kolektifitas) para pemuda yang berasal dari berbagai suku, etnis, agama, strata sosial didasarkan pada rasa solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan, serta berbagai perbedaan latar belakang lainnya.

Setelah melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

[1] Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Cetakan I. Diterbitkan oleh Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi. Makassar, Indonesia.
[2]  Ibid.
[3]  Ibid.
[4]  F. Isjwara, 1999. Pengantar Ilmu Politik, Hal.146
[5]  Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi. Op.Cit. Hal 6

No Response to "Negara Kebangsaan Indonesia"

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.