Selasa, 10 April 2012 1 komentar

Hak dan Kewajiban Warga Negara


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban
Pasal-pasal dalam UUD RI 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.             Hak untuk memilih/memberikan suara
2.             hak kebebasan berbicara
3.             Hak kebebasan pers
4.             hak kebebasan beragama
5.             Hak kebebasan berkumpul
CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain melaksanakan aturan hukum. membayar pajak.
Warga Negara
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya[1].
Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu[2]:
  • Turunan atau pertalian darah (geneologis)
  • Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
  • Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Orang asing menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui [3]:
  • Kelahiran dan pengangkatan pemerintah
  • Dikabulkan permohonannya menjadi warga Negara
  • Karena perkawinan
  • Karena keturunan ayah/ibu
  • Karena pernyataan kesediaan
Asas-Asas Kewarganegaraan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  • Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  • Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.


[1] Materi Kuliah Prof. Satjipto Raahardjo. Diakses melalui internet
[2] Ibid.
[3] Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Cetakan I. Diterbitkan oleh Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi. Makassar, Indonesia.

1 Response to Hak dan Kewajiban Warga Negara

8 Mei 2018 pukul 19.33

Wih kerenn nih materinya, makasih kk materinya sangat membantu

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.