HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
dan Kewajiban
Pasal-pasal dalam UUD RI 1945 yang menetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.
Hak untuk memilih/memberikan suara
2.
hak kebebasan berbicara
3.
Hak kebebasan pers
4.
hak kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan berkumpul
CCE (Center for
Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh
negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political
rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan
aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen
responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37). Contoh yang termasuk tanggung jawab
warga negara antara lain melaksanakan aturan hukum. membayar pajak.
Warga
Negara
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang
dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligus objek
dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa
berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan
kehidupan negaranya[1].
Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas
mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan
sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan
atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan
demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu[2]:
- Turunan atau pertalian darah (geneologis)
- Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
- Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan
UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1
dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat
kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan
telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Orang asing menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Kewarganegaraan Indonesia dapat
diperoleh melalui [3]:
- Kelahiran dan pengangkatan pemerintah
- Dikabulkan permohonannya menjadi warga Negara
- Karena perkawinan
- Karena keturunan ayah/ibu
- Karena pernyataan kesediaan
Asas-Asas Kewarganegaraan
Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Undang-Undang
Kewarganegaraan yang baru ini memuat asas-asas kewarganegaraan umum
ataupun universal. Adapun
asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
- Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir
dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai
Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus
menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
2 Response to Hak dan Kewajiban Warga Negara
Wih kerenn nih materinya, makasih kk materinya sangat membantu
kalazz king
Posting Komentar