KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan dalam bidang
teknologi informasi secara
umum dapat dikategorikan menjadi
dua kelompok. Pertama, kejahatan
biasa yang menggunakan teknologi
informasi sebagai alat
bantunya. Dalam kejahatan ini
terjadi peningkatan modus
dan operandinya dari
semula menggunakan peralatan
biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang
telah menggunakan teknologi
informasi ternyata berdampak
cukup serius, terutama
jika dilihat dari
jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang
menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelan korban di
wilayah hukum negara lain, suatu
hal yang jarang
terjadi dalam kejahatan
konvensional. Kedua, kejahatan yang
muncul setelah adanya
internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Kejahatan yang menggunakan
aplikasi internet adalah salah
satu perkembangan dari
kejahatan teknologi informasi.
Jenis kejahatan dalam kelompok
ini makin bertambah
seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Contoh dari kejahatan
kelompok ini adalah
perusakan situs internet, pengiriman
virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer[1].
A.
Kejahatan Internet (Cybercrime)
Internet (interconnected Network)
adalah konvergensi telematika yang merupakan
perpaduan antara teknologi
komputer, media dan teknologi
informasi. Internet merupakan
jaringan komputer yang terdiri
dari ribuan bahkan jutaan
jaringan komputer
independent yang dihubungkan satu dengan yang
lainnya. Jaringan ini
dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan sosial, ekonomi, politik,
militer bahkan untuk
propaganda maupun terorisme.
Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime[2],
istilah ini banyak banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang
berkaitan dengan dunia virtual
dan tindakan kejahatan
yang menggunakan sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan
yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul
istilah-istilah baru di antaranya: hacking,
cracking, viruses, booting, troyan horse, spamming dan lain sebagainya.
B.
Kebijakan Dunia Internasional Terhadap Cybercrime
Perangkat hukum internasional
sudah dibentuk dengan
adanya beberarapa
kongres-kongres PBB, dan
hal tersebut wajib
untuk diratifikasi oleh Negara
anggota. Langkah yang
ditempuh adalah memasukkan cybercrime dalam sistem hukumnya masing-masing.
Dalam rangka menanggulangi cybercrime, Resolusi
Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer
Related Crimes dan International Industry Congres (IIIC)
2000 Millenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000 dan
Kongres PBB mengenai The Prevention of
Crime and The Treatment of Offenders, mengajukan beberapa kebijakan antara
lain[3]
:
1. Menghimbau Negara-negara
anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya
penanggulangan
penyalahgunaan computer yang
lebih efektif dengan
mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana;
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan computer (cybercrime);
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan computer dan mengajarkannya dalam kurikulum informatika;
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cybercrime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime.
2. Menghimbau negara-negara
anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya
penanggulangan cybercrime.
3. Merekomendasikan kepada
Komite Pengendalian dan
Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB
untuk :
- Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu Negara anggota menghadapi cybercrime di tingkat nasional, regional dan internasional;
- Mengembangkan penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cybercrime di masa depan;
- Mempertimbangkan cybercrime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulangan kejahatan.
C.
Jenis Kejahatan Komputer
kejahatan
komputer dan siber bukanlah kejahatan yang
sederhana[4]. Jika
dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan
pidana yang dapat digunakan di bidang komputer dan siber adalah penipuan,
kecurangan, pencurian dan perusakan, yang pada pokoknya dilakukan secara
langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara phisik dan pikiran) oleh si
pelaku, dan jika hal tersebut dikaji dengan menggunakan kriteria peraturan
hukum pidana konvensional, maka kejahatan komputer dan siber dapat berbentuk
sebagai berikut[5]:
1.
Penipuan
komputer (computer fraud) yang
mencakup :
a. Bentuk dan
jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan
sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data
dan penipuan program, yang secara terinci adalah:
i. Memasukkan
instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau
tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk
keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).
ii. Mengubah
data input, yang dilakukan seseorang
dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii. Merusak data,
ialah dilakukan seseorang untuk merusak
print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan
data atau informasi dengan itikad tidak baik.
iv. Penggunaan
komputer untuk sarana melakukan
perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang
hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b. Perbuatan
pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang
pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan
diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan
hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan
curang untuk memperoleh secara tidak sah
harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses
komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan
orang lain.
d. Konspirasi
penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama
untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.
e. Pencurian
ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain
dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.
2. Perbuatan
pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
3. Hacking,
ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan
hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam
berbagai kepentingan.
4. Perbuatan
pidana komunikasi, ialah hacking yang
dapat membobol sistem on-line komputer
yang menggunakan sistem komunikasi.
5. Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulkan kerusakan dan kerugian.
Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja
menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau
pemerasan dengan meng-gunakan sarana komputer/telekomunikasi.
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
Jenis perbuatan pidana tersebut pada dasarnya
adalah dapat berlaku jika komputer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi
dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya
teknologi internet.
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
[1] Heru Sutadi, Cybercrime,
Apa Yang Bisa
Diperbuat?, http://www.sinarharapan.co.id/
berita/0304/05/opi01.html.2003
[2] Barda Nawawi Arif
menggunakan istilah tindak
pidana mayantara untuk jenis
kejahatan ini, (Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 9 April 2001).
[3] Barda Nawawi Arif, Dalam
United Nations (Eighth
UN Congress On
The Prevention Of Crime And The Treatment Of Offenders
Report), 1991, hal. 141
[4] David I. Bainbridge :
“Komputer dan Hukum”, terjemahan dari Computer and the Law, PT. Sinar Grafika,
Cetakan I, 1993, hlm. 161
[5] Heru Soepraptomo, Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi
Pengaturan Pencegahannya di Indonesia.
3 Response to KEJAHATAN KOMPUTER
Edo beli beras rose brand
Edo jam brp bazar
terima kasih informasinya mengajarkan agar kita lebih berhati2 lagi agar menjaga acount supaya tidak di salah gunakan oleh orang tidak bertanggung jawab...
perkenalkan juga saya fahrul hamzah r ( 1622500114 )dan jangan lupa kunjungi website kita https://atmaluhur.ac.id
Posting Komentar