KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan  dalam  bidang 
teknologi  informasi  secara 
umum  dapat dikategorikan  menjadi 
dua  kelompok. Pertama,  kejahatan 
biasa  yang menggunakan  teknologi 
informasi  sebagai  alat 
bantunya.  Dalam  kejahatan ini 
terjadi  peningkatan  modus 
dan  operandinya  dari 
semula  menggunakan peralatan
biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan biasa  yang 
telah  menggunakan  teknologi 
informasi  ternyata berdampak
cukup  serius,  terutama 
jika  dilihat  dari 
jangkauan  dan  nilai kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang
menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelan korban di
wilayah hukum negara lain, suatu 
hal  yang  jarang 
terjadi  dalam  kejahatan 
konvensional.  Kedua, kejahatan  yang 
muncul  setelah  adanya 
internet,  dimana  sistem komputer sebagai  korbannya. 
Kejahatan  yang  menggunakan 
aplikasi  internet  adalah salah 
satu  perkembangan  dari 
kejahatan  teknologi  informasi. 
Jenis kejahatan  dalam  kelompok 
ini  makin  bertambah 
seiring  dengan  kemajuan teknologi  informasi. 
Contoh  dari  kejahatan 
kelompok  ini  adalah 
perusakan situs  internet,  pengiriman 
virus  atau  program-program komputer  yang tujuannya merusak sistem kerja komputer[1].
A.            
Kejahatan Internet (Cybercrime)
Internet (interconnected Network)
adalah konvergensi telematika yang merupakan 
perpaduan antara  teknologi
komputer,  media  dan  teknologi
informasi.  Internet  merupakan 
jaringan komputer  yang  terdiri 
dari  ribuan bahkan  jutaan 
jaringan komputer 
independent  yang  dihubungkan satu dengan  yang 
lainnya.  Jaringan  ini 
dapat  dimanfaatkan  untuk 
kepentingan sosial,  ekonomi,  politik, 
militer  bahkan  untuk 
propaganda  maupun terorisme.
Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime[2],
istilah ini banyak banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang
berkaitan dengan  dunia  virtual 
dan  tindakan  kejahatan 
yang  menggunakan  sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan
yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul
istilah-istilah baru di antaranya: hacking,
cracking, viruses, booting, troyan horse, spamming dan lain sebagainya.
B.            
Kebijakan Dunia Internasional Terhadap Cybercrime
Perangkat  hukum  internasional 
sudah  dibentuk  dengan 
adanya beberarapa 
kongres-kongres  PBB,  dan 
hal  tersebut  wajib 
untuk  diratifikasi oleh  Negara 
anggota.  Langkah  yang 
ditempuh  adalah  memasukkan cybercrime dalam sistem hukumnya masing-masing.
Dalam  rangka  menanggulangi cybercrime,  Resolusi 
Kongres  PBB VIII/1990  mengenai Computer
Related Crimes dan International  Industry Congres  (IIIC) 
2000  Millenium  Congres  di  Quebec  pada 
tanggal  19 September 2000 dan
Kongres PBB mengenai The Prevention of
Crime and The Treatment of Offenders, mengajukan beberapa kebijakan antara
lain[3]
:
1.     Menghimbau  Negara-negara 
anggota  untuk  mengintensifkan  upaya-upaya 
penanggulangan 
penyalahgunaan  computer  yang 
lebih  efektif dengan
mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana;
 - Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
 - Melakukan langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan computer (cybercrime);
 - Memperluas rules of ethics dalam penggunaan computer dan mengajarkannya dalam kurikulum informatika;
 - Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cybercrime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime.
 
2.    Menghimbau  negara-negara 
anggota  meningkatkan  kegiatan internasional dalam upaya
penanggulangan cybercrime. 
3.       Merekomendasikan  kepada   
Komite  Pengendalian  dan 
Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB
untuk : 
- Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu Negara anggota menghadapi cybercrime di tingkat nasional, regional dan internasional;
 - Mengembangkan penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cybercrime di masa depan;
 - Mempertimbangkan cybercrime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulangan kejahatan.
 
C.            
Jenis Kejahatan Komputer
kejahatan
komputer dan siber bukanlah kejahatan yang 
sederhana[4]. Jika
dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan
pidana yang dapat digunakan di bidang komputer dan siber adalah penipuan,
kecurangan, pencurian dan perusakan, yang pada pokoknya dilakukan secara
langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara phisik dan pikiran) oleh si
pelaku, dan jika hal tersebut dikaji dengan menggunakan kriteria peraturan
hukum pidana konvensional, maka kejahatan komputer dan siber dapat berbentuk
sebagai berikut[5]:
1.             
Penipuan
komputer (computer fraud) yang
mencakup :  
a.    Bentuk dan
jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan
sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data
dan penipuan program, yang secara terinci adalah: 
i.             Memasukkan
instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau
tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk
keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).
ii.        Mengubah
data  input, yang dilakukan seseorang
dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii.      Merusak data,
ialah dilakukan seseorang untuk merusak 
print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan
data atau informasi dengan itikad tidak baik. 
iv.     Penggunaan
komputer untuk sarana  melakukan
perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang
hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program. 
b.           Perbuatan
pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang
pada  pokoknya dimaksudkan menghindarkan
diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan
hak/miliknya melalui sarana komputer.  
c.            Perbuatan
curang untuk memperoleh secara tidak sah 
harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses
komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan
orang lain. 
d.            Konspirasi
penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama
untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.  
e.         Pencurian
ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain
dengan maksud untuk dimilikinya sendiri. 
2.     Perbuatan
pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. 
3.  Hacking,
ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan
hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam
berbagai kepentingan. 
4.    Perbuatan
pidana komunikasi, ialah  hacking yang
dapat membobol sistem  on-line komputer
yang menggunakan sistem komunikasi.  
5.   Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulkan kerusakan dan  kerugian.
Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja
menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau
pemerasan dengan meng-gunakan sarana komputer/telekomunikasi.  
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
Jenis  perbuatan pidana tersebut pada dasarnya
adalah dapat berlaku jika komputer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi
dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya
teknologi internet.
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
[1] Heru  Sutadi,  Cybercrime, 
Apa  Yang  Bisa 
Diperbuat?, http://www.sinarharapan.co.id/
berita/0304/05/opi01.html.2003
[2] Barda  Nawawi  Arif 
menggunakan  istilah  tindak 
pidana  mayantara  untuk  jenis 
kejahatan ini, (Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 9 April 2001).
[3] Barda  Nawawi  Arif, Dalam 
United  Nations  (Eighth 
UN  Congress  On 
The  Prevention  Of Crime And The Treatment Of Offenders
Report), 1991, hal. 141
[4] David I. Bainbridge : 
“Komputer dan Hukum”, terjemahan dari Computer and the Law, PT. Sinar Grafika,
Cetakan I, 1993, hlm. 161
[5] Heru Soepraptomo, Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi
Pengaturan Pencegahannya di Indonesia.




3 Response to KEJAHATAN KOMPUTER
Edo beli beras rose brand
Edo jam brp bazar
terima kasih informasinya mengajarkan agar kita lebih berhati2 lagi agar menjaga acount supaya tidak di salah gunakan oleh orang tidak bertanggung jawab...
perkenalkan juga saya fahrul hamzah r ( 1622500114 )dan jangan lupa kunjungi website kita https://atmaluhur.ac.id
Posting Komentar