Senin, 19 Desember 2011 3 komentar

KEJAHATAN KOMPUTER

KEJAHATAN KOMPUTER

Kejahatan  dalam  bidang  teknologi  informasi  secara  umum  dapat dikategorikan  menjadi  dua  kelompok. Pertama,  kejahatan  biasa  yang menggunakan  teknologi  informasi  sebagai  alat  bantunya.  Dalam  kejahatan ini  terjadi  peningkatan  modus  dan  operandinya  dari  semula  menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan biasa  yang  telah  menggunakan  teknologi  informasi  ternyata berdampak cukup  serius,  terutama  jika  dilihat  dari  jangkauan  dan  nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu  hal  yang  jarang  terjadi  dalam  kejahatan  konvensional.  Kedua, kejahatan  yang  muncul  setelah  adanya  internet,  dimana  sistem komputer sebagai  korbannya.  Kejahatan  yang  menggunakan  aplikasi  internet  adalah salah  satu  perkembangan  dari  kejahatan  teknologi  informasi.  Jenis kejahatan  dalam  kelompok  ini  makin  bertambah  seiring  dengan  kemajuan teknologi  informasi.  Contoh  dari  kejahatan  kelompok  ini  adalah  perusakan situs  internet,  pengiriman  virus  atau  program-program komputer  yang tujuannya merusak sistem kerja komputer[1].

A.             Kejahatan Internet (Cybercrime)
Internet (interconnected Network) adalah konvergensi telematika yang merupakan  perpaduan antara  teknologi komputer,  media  dan  teknologi informasi.  Internet  merupakan  jaringan komputer  yang  terdiri  dari  ribuan bahkan  jutaan  jaringan komputer  independent  yang  dihubungkan satu dengan  yang  lainnya.  Jaringan  ini  dapat  dimanfaatkan  untuk  kepentingan sosial,  ekonomi,  politik,  militer  bahkan  untuk  propaganda  maupun terorisme.
Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime[2], istilah ini banyak banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan  dunia  virtual  dan  tindakan  kejahatan  yang  menggunakan  sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul istilah-istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, troyan horse, spamming dan lain sebagainya.

B.             Kebijakan Dunia Internasional Terhadap Cybercrime
Perangkat  hukum  internasional  sudah  dibentuk  dengan  adanya beberarapa  kongres-kongres  PBB,  dan  hal  tersebut  wajib  untuk  diratifikasi oleh  Negara  anggota.  Langkah  yang  ditempuh  adalah  memasukkan cybercrime dalam sistem hukumnya masing-masing.
Dalam  rangka  menanggulangi cybercrime,  Resolusi  Kongres  PBB VIII/1990  mengenai Computer Related Crimes dan International  Industry Congres  (IIIC)  2000  Millenium  Congres  di  Quebec  pada  tanggal  19 September 2000 dan Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, mengajukan beberapa kebijakan antara lain[3] :

1.     Menghimbau  Negara-negara  anggota  untuk  mengintensifkan  upaya-upaya  penanggulangan  penyalahgunaan  computer  yang  lebih  efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Melakukan  modernisasi  hukum  pidana  meteriil  dan  hukum  acara pidana;
  • Mengembangkan  tindakan-tindakan  pencegahan  dan  pengamanan komputer;
  • Melakukan  langkah-langkah  untuk  membuat  warga  masyarakat, aparat  pengadilan  dan  penegak  hukum  sensitive  terhadap pentingnya  pencegahan  kejahatan  yang  berhubungan  dengan computer (cybercrime);
  • Memperluas rules  of  ethics  dalam  penggunaan  computer  dan mengajarkannya dalam kurikulum informatika;
  • Mengadopsi  kebijakan  perlindungan  korban cybercrime  sesuai dengan  deklarasi  PBB  mengenai  korban,  dan  mengambil  langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime.
2.    Menghimbau  negara-negara  anggota  meningkatkan  kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime.
3.       Merekomendasikan  kepada    Komite  Pengendalian  dan  Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB untuk :
  • Menyebarluaskan  pedoman  dan  standar  untuk  membantu  Negara anggota  menghadapi cybercrime  di  tingkat  nasional,  regional  dan internasional;
  • Mengembangkan penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cybercrime di masa depan;
  • Mempertimbangkan  cybercrime  sewaktu  meninjau pengimplementasian  perjanjian  ekstradisi  dan  bantuan  kerjasama  di bidang penanggulangan kejahatan.

C.             Jenis Kejahatan Komputer
kejahatan komputer dan siber bukanlah kejahatan yang  sederhana[4]. Jika dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan pidana yang dapat digunakan di bidang komputer dan siber adalah penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan, yang pada pokoknya dilakukan secara langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara phisik dan pikiran) oleh si pelaku, dan jika hal tersebut dikaji dengan menggunakan kriteria peraturan hukum pidana konvensional, maka kejahatan komputer dan siber dapat berbentuk sebagai berikut[5]:

1.              Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup : 
a.    Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang secara terinci adalah:
i.             Memasukkan instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).
ii.        Mengubah data  input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii.      Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk merusak  print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
iv.     Penggunaan komputer untuk sarana  melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b.           Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada  pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer. 
c.            Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah  harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.
d.            Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer. 
e.         Pencurian ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.
2.     Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
3.  Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
4.    Perbuatan pidana komunikasi, ialah  hacking yang dapat membobol sistem  on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi. 
5.   Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan  kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan meng-gunakan sarana komputer/telekomunikasi.  
6.   Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
Jenis  perbuatan pidana tersebut pada dasarnya adalah dapat berlaku jika komputer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya teknologi internet.


[1] Heru  Sutadi,  Cybercrime,  Apa  Yang  Bisa  Diperbuat?, http://www.sinarharapan.co.id/ berita/0304/05/opi01.html.2003
[2] Barda  Nawawi  Arif  menggunakan  istilah  tindak  pidana  mayantara  untuk  jenis  kejahatan ini, (Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 9 April 2001).
[3] Barda  Nawawi  Arif, Dalam  United  Nations  (Eighth  UN  Congress  On  The  Prevention  Of Crime And The Treatment Of Offenders Report), 1991, hal. 141
[4] David I. Bainbridge :  “Komputer dan Hukum”, terjemahan dari Computer and the Law, PT. Sinar Grafika, Cetakan I, 1993, hlm. 161
[5] Heru Soepraptomo, Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia.

3 Response to KEJAHATAN KOMPUTER

24 April 2018 pukul 20.27

Edo beli beras rose brand

8 Mei 2018 pukul 20.37

Edo jam brp bazar

23 Oktober 2019 pukul 12.21

terima kasih informasinya mengajarkan agar kita lebih berhati2 lagi agar menjaga acount supaya tidak di salah gunakan oleh orang tidak bertanggung jawab...
perkenalkan juga saya fahrul hamzah r ( 1622500114 )dan jangan lupa kunjungi website kita https://atmaluhur.ac.id

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.