Kamis, 24 November 2011 22 komentar

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT
Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
1)  Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2)  Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
-          Pendidikan Pancasila;
-          Pendidikan agama; dan
-          Pendidikan kewarganegaraan
2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,
Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995
B.      Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.   Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.   Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.   Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
C.     Kompetensi yang Diharapkan
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki seperangkat tindakan intelektual dan dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

22 Response to DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

15 Januari 2014 pukul 20.46

aku kok jadi maenin cursornya aja ya gag baca baca jadinya. =D

2 Oktober 2017 pukul 20.36

Angkat tanganmu sheggy

13 Maret 2018 pukul 19.09

Keren materinya suka deh 4 jempol untuk mentarivision.blogspot.co.id

24 September 2018 pukul 23.16

👍

24 September 2018 pukul 23.17

Mantap

24 September 2018 pukul 23.18

Masuk pak eko

24 September 2018 pukul 23.19

8 Oktober 2018 pukul 18.40

Wahh sangat membantu

8 Oktober 2018 pukul 18.44

Mantap :v

15 Oktober 2018 pukul 05.02

Dosen andalan gw

15 Oktober 2018 pukul 18.05

Mantap

14 Januari 2019 pukul 05.43

Dosen hebat

12 Maret 2019 pukul 20.55

Uh she up

22 September 2019 pukul 23.08

Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

29 September 2019 pukul 23.27

gantengnya bapak

30 September 2019 pukul 17.59

Entahh apa yg merasuki mu cursor, goyang mulu;v

30 September 2019 pukul 20.29

Mantap pak

18 Oktober 2021 pukul 01.11

Referensi darimana ya?

27 September 2022 pukul 18.57

keren pak

27 September 2022 pukul 23.03
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
27 September 2022 pukul 23.09
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
27 September 2022 pukul 23.43

sukses selalu pak

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.