Selasa, 10 April 2012 3 komentar

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Dasar Hukum dan Konsep HAM di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau biasa disebut (Universal Declaration of Human Rights 1948) memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33). Dalam batang tubuh UUD RI 1945 ketentuan mengenai HAM tersebar dalam banyak pasal, dan secara khusus diatur dalam BAB XA tentang HAM. Ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam UUD RI 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, dimana pasal 1 poin 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

3 Response to Hak Asasi Manusia

6 Mei 2019 pukul 20.52

Materinya sangat membantu

17 Oktober 2019 pukul 23.13

Asiappppp

27 Januari 2020 pukul 03.23

materinya kurang lengkap

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.