HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United
Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
dinyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Dasar Hukum dan Konsep HAM di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir
sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau biasa
disebut (Universal Declaration of Human Rights 1948) memiliki perspektif hak asasi manusia yang
cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya
ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di
situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya
perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan
penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab
negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33). Dalam batang tubuh
UUD RI 1945 ketentuan mengenai HAM tersebar dalam banyak pasal, dan secara
khusus diatur dalam BAB XA tentang HAM. Ketentuan
sebagaimana yang tercantum dalam UUD RI 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam
bentuk undang-undang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dasar hukum mengenai pengadilan
Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Azasi Manusia, dimana pasal 1 poin 3 dari undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang
bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
3 Response to Hak Asasi Manusia
Materinya sangat membantu
Asiappppp
materinya kurang lengkap
Posting Komentar