Minggu, 06 November 2011 2 komentar

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TERKAIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI


 
A.            Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1.     Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi):
2.     Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum.
Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.

B.             Pengaturan Mengenai Transaksi Elektronik di Luar Negeri
Pengaturan mengenai transaksi elektronik sudah banyak diterapkan diberbagai negara, khususnya di negara-negara yang sudah maju. Pengaturan dalam hal ini yang berlaku di luar negeri antara lain :
    •  AS             : Uniform Electronic Transaction Act 1998
    • Singapura : Electronic Transaction Act 1996
    • Malaysia   : Digital Signature act 1997
    • Kanada     : Electronic Transaction Act 1999
    • Irlandia      : Electronic Commerce Bill 1999
 C.           Konvensi Internasional Tentang Teknologi Informasi
Berbagai bentuk konvensi yang berlaku di dunia internasional terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain :
  • Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik
  • UNCITRAL Model Law on E-Commerce, berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik
  • Convention on Cyber Crime (OECD), berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime)
  • Children Online Privacy Protection Act, berkaitan dengan perlindangan anak dalam mengakses informasi secara online.

D.             UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce
Konvensi ini mengatur hal-hal yang terkait dengan elektronik commerce (e-commerce). Konvensi ini berlaku bagi setiap jenis/bentuk informasi yang berbentuk data messages yang digunakan dalam ruang lingkup komersial/ perdagangan.
Menurut konvensi ini Sistem Informasi" adalah suatu sistem yang digunakan untuk membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses suatu data messages.
Konvensi ini mengakui secara yuridis bahwa data elektronik merupakan suatu informasi yang memiliki akibat hukum. Hal ini dapat dijumpai pada article 5 yang menyatakan bahwa : “Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak memiliki akibat hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata didasarkan atas bentuknya yang berupa suatu data messages”.
Terkait dengan keaslian sebuah data elektronik, pengaturannya dapat dijumpai pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa :” Dalam hal terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi ditampilkan atau dijaga dalam bentuk aslinya (original), persyratan tersebut terpenuhi dengan suatu data messages apabila:
a.             Terdapat jaminan yang dapat diandalkan atas keutuhan informasi dalam bentuk akhir sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya, sejak pertamakali diciptakan; dan
b.             Ketika diminta untuk ditampilkan, informasi tersebut mampu dipertunjukkan kepada siapa informasi tersebut harus ditampilkan.



2 Response to KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TERKAIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI

10 April 2018 pukul 20.37

Tepung beras rosebrand

10 April 2018 pukul 20.37

Tepung beras rosebrand

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.