A. Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
konvensi diartikan sebagai :
1. Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi):
2.
Perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan.
Secara umum konvensi merupakan
suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum internasional
sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada
ketentuan hukum kebiasaan internasional,
yurisprudensi atau prinsip hukum umum.
Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di
Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan
oleh DPR.
B.
Pengaturan Mengenai Transaksi Elektronik di Luar Negeri
Pengaturan
mengenai transaksi elektronik sudah
banyak diterapkan diberbagai negara, khususnya di negara-negara yang sudah
maju. Pengaturan dalam hal ini yang berlaku di luar negeri antara lain :
- AS : Uniform Electronic Transaction Act 1998
- Singapura : Electronic Transaction Act 1996
- Malaysia : Digital Signature act 1997
- Kanada : Electronic Transaction Act 1999
- Irlandia : Electronic Commerce Bill 1999
C.
Konvensi Internasional Tentang
Teknologi Informasi
Berbagai
bentuk konvensi yang berlaku di dunia internasional terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi, antara lain :
- Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik
- UNCITRAL Model Law on E-Commerce, berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik
- Convention on Cyber Crime (OECD), berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime)
- Children Online Privacy Protection Act, berkaitan dengan perlindangan anak dalam mengakses informasi secara online.
D.
UNCITRAL Model Law On
Electronic Commerce
Konvensi
ini mengatur hal-hal yang terkait dengan elektronik
commerce (e-commerce). Konvensi
ini berlaku bagi setiap jenis/bentuk informasi yang berbentuk data messages
yang digunakan dalam ruang lingkup komersial/ perdagangan.
Menurut
konvensi ini Sistem Informasi" adalah suatu sistem yang digunakan untuk
membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses suatu data messages.
Konvensi
ini mengakui secara yuridis bahwa data elektronik merupakan suatu informasi
yang memiliki akibat hukum. Hal ini dapat dijumpai pada article 5 yang
menyatakan bahwa : “Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak memiliki akibat
hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata
didasarkan atas bentuknya yang berupa suatu data messages”.
Terkait
dengan keaslian sebuah data elektronik, pengaturannya dapat dijumpai pada Pasal
8 yang menyatakan bahwa :” Dalam hal terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan
suatu informasi ditampilkan atau dijaga dalam bentuk aslinya (original), persyratan tersebut terpenuhi
dengan suatu data messages apabila:
a.
Terdapat
jaminan yang dapat diandalkan atas keutuhan informasi dalam bentuk akhir
sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya, sejak pertamakali diciptakan;
dan
b.
Ketika
diminta untuk ditampilkan, informasi tersebut mampu dipertunjukkan kepada siapa
informasi tersebut harus ditampilkan.
2 Response to KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TERKAIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Tepung beras rosebrand
Tepung beras rosebrand
Posting Komentar