HAK CIPTA
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Oleh
: Abdul Rauf, S.H., M.H.
A.
Pengertian-Pengertian
Pengertian-pengertian ini didasarkan
pada ketentuan umum Pasal 1 undang-undang hak cipta, yaitu :
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan
alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu
hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
B. Lingkup Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 (1) UUHC)
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial. (Pasal 2 (2) UUHC)
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak dan dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena a).
Pewarisan; b). Hibah; c). Wasiat; d). Perjanjian tertulis; atau e). Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 UUHC)
C. Pencipta
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
D. Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi menurut UUHC adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra. Namun jenis ciptaan yang erat kaitannya dengan bidang
computer adalah ;
a.
Program Komputer,
b.
Perwajahan (lay out)
c.
Fotografi
d.
Sinematografi
e.
Database.
E. Pembatasan Hak Cipta
Tidak
dianggap sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta bila pengumuman dan/atau
perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Selain
hal tersebut di atas, dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, maka juga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila :
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
c. Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
d. Pembuatan salinan cadangan
suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
F. Larangan Terkait Sebuah
Ciptaan
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib
memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
G.
Masa Berlaku Hak Cipta
Hak
Cipta atas Ciptaan seperti buku, pamphlet, segala bentuk seni dan lagu serta
jenis ciptaan lain yang dilindungi menurut UUHC berlaku selama hidup Pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia. Sedangkan khusus hak cipta atas ciptaan yang berupa :
-
Program Komputer;
-
Sinematografi;
-
Fotografi;
-
Database;
-
Karya hasil pengalihwujudan,
Berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu
pula dengan Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun, namun untuk jenis ciptaan ini dihitung sejak
pertama kali diterbitkan.
H.
Lisensi
Pemegang
Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UUHC.
Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku
untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pemberian lisensi disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
I.
Sengketa Hak
Cipta
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan
itu;
b. Mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. Mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. Mengubah isi Ciptaan.
Pemegang
Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
Selain
itu juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah,
pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
Sebelum
menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
No Response to "HAK CIPTA"
Posting Komentar