Jumat, 09 Desember 2011 0 komentar

HUKUM LOGIKA


HUKUM LOGIKA

A.           Pengertian Logika
Logika adalah sebuah ilmu. Logika adalah ilmu tentang proses berfikir. Seorang akhli logika mempelajari kegiatan-kegiatan proses berfikir yang ada di kepala setiap manusia dan mencoba merumuskan hukum-hukum, bentuk-bentuk dan inter-relasi semua proses mentalnya.
Dua tipe penting logika pernah muncul dalam dua tahap perkembangan ilmu logika, yakni: logika formal dan logika dialektik. Keduanya merupakan bentuk-bentuk perkembangan tertinggi gerak mental. Keduanya memiliki kesesuaian fungsinya—pengertian sadar terhadap semua bentuk gerak.
B.            Tiga Hukum Dasar Logika Formal
Pertama dan terpenting adalah hukum identitas. Hukum tersebut dapat disebutkan dengan berbagai cara seperti: “sesuatu adalah selalu sama dengan atau identik dengan dirinya, dalam Aljabar: A sama dengan A.”
Rumusan khusus hukum tersebut tak terlalu penting. Pemikiran esensial dalam hukum tersebut adalah seperti berikut. Dengan mengatakan bahwa sesuatu itu sama dengan dirinya, maka dalam segala kondisi tertentu sesuatu itu tetap sama dan tak berubah. Keberadaannya absolut. Seperti yang dikatakan oleh akhli fisika: ” materi tidak dapat di buat dan dihancurkan.” Materi selalu tetap sebagai materi.
Jika sesuatu adalah selalu dan dalam semua kondisi sama atau identik dengan dirinya, maka ia tidak dapat tidak sama atau berbeda dari dirinya. Kesimpulan tersebut secara logis patuh pada hukum identitas: Jika A  selalu sama dengan A, maka ia tidak pernah sama dengan bukan A (Non-A).
Kesimpulan tersebut dibuat secara eksplisit dalam hukum kedua logika formal: hukum kontradiksi. Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan Non-A. Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan posistif, yang dituntun oleh hukum pertama logika formal. Jika A adalah A, maka menurut pemikiran formal, A tidak dapat menjadi Non-A. Jadi hukum kedua dari logika formal, yakni hukum kontradiksi, membentuk tambahan esensial pada hukum pertama. Beberapa contoh: manusia tidak dapat menjadi bukan manusia; demokrasi tidak dapat menjadi tidak demokratik; buruh-upahan tidak dapat menjadi bukan buruh-upahan.
Hukum kontradiksi menunjukkan pemisahan perbedaan antara esensi materi dengan fikiran. Jika A selalu sama dengan dirinya maka ia tidak mungkin berbeda dengan dirinya. Perbedaan dan persamaan menurut dua hukum di atas adalah benar-benar berbeda, sepenuhnya tak berhubungan, dan menunjukkan saling berbedanya antara karakter benda (things) dengan karakter fikiran (thought)
Kwalitas yang saling berbeda dan terpisah dari setiap benda ditunjukkan dalam hukum yang ketiga logika formal, yakni: hukum tiada jalan tengah (the law of excluded middle). Menurut hukum tersebut segala sesuatu hanya memiliki salah satu karakteristik tertentu. Jika A sama dengan A, maka ia tidak dapat sama dengan Non-A. A tidak dapat menjadi bagian dari dua kelas yang bertentangan pada waktu yang bersamaan. Dimana pun dua hal yang berlawanan tersebut akan saling bertentangan, keduanya tidak dapat dikatakan benar atau salah. A adalah bukan B; dan B adalah bukan A. Kebenaran dari sebuah pernyataan selalu menunjukkan kesalahan (berdasarkan lawan pertentangannya) dan sebaliknya. Hukum yang ketiga tersebut adalah sebuah kombinasi dari dua hukum pertama dan berkembang secara logis.
Contoh :
Hukum Identitas
Ketiga kalimat ini pasti benar:
·         Benar adalah Benar, Salah adalah Salah.
·         Setiap hal adalah hal itu sendiri.
·         x = x
Hukum Non Kontradiksi
Ketiga kalimat ini juga pasti benar:
·         Benar bukanlah Salah, Salah bukanlah Benar.
·         Setiap hal bukanlah yang bukan hal itu.
Hukum Excluded Middle
Selain Benar dan Salah tidak ada kemungkinan lain.

C.            Logika Dialektik
logika umum manusia dihadapkan pada dua pilihan sandaran, logika Aristotelian  (formal) disatu sisi – yang menjadi pegangan realisme metafisis - dan logika Hegelian (dialektika) disisi lain, yang diadopsi materialisme dialektika. Dua sistem logika ini saling bertarung dalam meneguhkan bahwa prinsipnyalah yang paling benar dan layak digunakan manusia metode penalaran penalaran dan cara memperoleh pengetahuan yang benar. Logika formal lebih dahulu muncul dan menguasai azas-azas logika para pemikir dan ilmuan. Kemudian hadir logika dialektika yang mengklaim sebagai tahap perkembangan tertinggi logika manusia yang mengatasi dan melampau logika formal.
Logika formal mengacu pada hukum non kontradiksi sebagai prinsip utamanya, artinya watak dasar pengetahuan yang sahih adalah ia tidak mengandung kontradiksi-kontradiksi internal. Dalam realisme metafisis, kontradiksi adalah kemustahilan dan secara niscaya tertolak oleh rasio manusia. Hukum rasio menjelaskan bahwa “dua hal yang bertentangan tidak mungkin bersatu dalam satu subjek dengan kondisi yang sepenuhnya sama”. Dengan demikian, prinsip non kontradiksi adalah hukum niscaya utama dalam logika formal.
Kebalikannya, logika dialektika mendudukkan prinsip utamanya pada hukum kontradiksi. Karena berbagai tahapan perkembangan apapun, termasuk logika dan pengetahuan manusia mengandung dan hasil dari  berbagai kontradiksi internal. Karenakan kontradiksi-kontradiksi itu, watak penalaran dan pengetahuanpun menjadi dialektis. Ini berangkat dari klaim bahwa rasio atau nalar manusia adalah bagian dan produk tertinggi dari alam. Maka seluruh kandungan mental (pengetahuan) mesti sama dan sejalan dengan hukum-hukum yang dikandung materi dalam gerak perkembangannya melalui kontradiksi-kontradiksi internal.
Mengingat wataknya yang dialektis, rasio manusia – dalam pandangan materialisme dialektika –tidak mungkin memperoleh kepastian-kepastian (nilai absolut) dalam pengetahuannya. Sebaliknya, kebenaran senantiasa dalam perubahan dan perkembangan, mengikuti gerak perkembangan progresif alam. Sistem penalaran dalam logika dialektika, setiap pernyataan selalu berhadapan dengan lawan negasinya yang tersimpulkan dalam suatu sintesis. Kesimpulan ini dapat dijadikan dasar pernyataan baru dalam siklus yang sama. Inilah yang disebut sistem logika lipat tiga dengan siklus tesis (pernyataan), anti tesis (negasi), dan sintesis (negasi atas negasi) dalam logika dialektika.
Dialektika merupakan logika terhadap gerak, evolusi, dan perubahan. Realitas, sebenarnya begitu penuh dengan kontradiksi, begitu sukar dipahami, begitu beragam, dan tak bisa dikerangkeng dalam satu bentuk tunggal maupun dalam satu atau seperangkat rumusan. Setiap tahapan khusus realitas memiliki hukum-hukumnya sendiri, kategori khasnya sendiri, dan memiliki konstelasi kategori-kategori—yang berkaitan dengan bagaimana kategori-kategori tersebut berbagi/bersesuaian dengan tahapan lain realitas.

No Response to "HUKUM LOGIKA"

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.