Selasa, 10 April 2012 2 komentar



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Abdul Rauf, SH.,MH.



Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia telah mengalami berbagai macam situasi dan kondisi. Hal ini menimbulkan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan yang dihadapi, sehingga diharapkan segenap Bangsa Indonesia memiliki kesamaan nilai-nilai kejuangan yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tinggi.

Semangat perjuangan Bangsa Indonesia mengalami pasang surut dan dipengaruhi oleh globalisasi baik dibidang IPTEK, maupun komunikasi dan informasi. Hal ini mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.

Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan serta kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.


Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.       UUD RI 1945
  • Pasal 26 Tentang Warga Negara
  • Pasal 27 ayat (1) tentang kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (3) tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara
  • Pasal 28 tentang Hak asasi manusia
  • Pasal 30 ayat (1) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2.       UU No. 20 Tahun 1982
  • Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia
  • Bela Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
3.       UU No. 20 Tahun 2003
  • Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
  • Berdasarkan pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) tersebut, maka setiap lembaga pendidikan wajib menyelenggarakan Pendidikan Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan.
Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Agar mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis. 
  • Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
  • Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab. 
Komptensi yang Diharapkan
  • Kompetensi artinya seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
  • Sifat cerdas ialah tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak.
  • Sifat tanggung jawab nampak sebagai kebenaran tindakan yang dipahami dari nilai-nilai Iptek, etika dan budaya serta kepatuhan terhadap ajaran agama.

2 Response to

29 November 2012 pukul 03.44

pak, materi selanjutnya sesuai dengan urutan postingan di blog ini kah pak.,.,??
saya dari kelas i

15 Maret 2019 pukul 21.35

Uraian dn isi dr blog ini sangat membantu pemahaman sy tg penting pendidikan kewarganegaraan di PT, biar kita tetap memiliki kharakter

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.