Kamis, 24 November 2011 1 komentar

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.      Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pendidikan pancasila adalah :
1.   Landasan historis yaitu Pancasila didasarkan pada sejarah Bangsa Indonesia sendiri.
2.   Landasan Kulturil yaitu Pancasila didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
3.   Landasan Yuridis yaitu penyelenggaraan pendidikan Pancasila didasarkan di perguruan tinggi didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4.   Landasan Filosofis yaitu : secara filosofis Bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi Bangsa Indonesia.
B.      Kajian Pancasila
Kajian pancasila melalui empat tinjauan secara holistic, yaitu :
1.   Tinjauan filosofis : mengungkapkan Pancasila sebagai system filsafat Bangsa Indonesia, Ideologi Nasional, dan pandangan hidup bangsa, serta etika bangsa, juga pandangan integralistik mengenai Pancasila yang membedakan dengan ideologi lain di dunia.
2.   Tinjauan historis : Memaparkan masa kejayaan nasional, asal mula pancasila, latar belakang keberadaan pancasila baik secara etimologis, terminologis maupun kronologis sehingga akan terlihat bentuk, susunan, sifat dan system Pancasila dalam wujud kebulatan yang utuh menyeluruh dan sistematik.
3.   Tinjauan Yuridis konstitusional : Menguraikan status dan kedudukan pancasila dalam tata kehidupan Bangsa Indonesia, hubungan pancasila dengan norma-norma hukum yang ada dan berlaku di Indonesia.
4.   Tinjauan aktual dan etis : Merupakan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus dan masyarakat pada umumnya, Pancasila sebagai paradigm pembangunan Poleksosbudhankam, pancasila sebagai dasar pembaharuan hukum dan HAM, sehingga nilai-nilai Pancasila menjadi sumber moral dalam kehidupan bermasyarakat.
C.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
1.   Pengertian Ideologi
Ideologi sebagai suatu konsep atau sebagai suatu system berfikir, pertama kali diperkenalkan oleh Destutt de Tracy, filsuf Prancis tahun 1796. Istilah ideologi digunakan untuk menunjuk suatu bidang ilmu yang otonom yang terpisah dari metafisika[1].
Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan sebagai dasar untuk menata masyarakat dalam negara. Ideologi mengandung nilai-nilai dasar yang hidup dalam system kehidupan masyarakat dan mengandung idealism yang mampu mengakomodasikan tuntutan perkembangan zaman[2].
Jorge Larrain dalam tulisannya tentang The Concept of Ideology (2002) memberikan pengertian “ideology as a set of beliefs” yaitu suatu system kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok[3].
Pancasila sebagai ideologi nasional artinya pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata atau mengatur masyarakat Indonesia.
2.   Dimensi-dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu[4] :
-     Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh Bangsa Indonesia.
-     Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
-     Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati bersama.
-     Dimensi fleksibilitas artinya ideologi Pancasila mampu mengikuti perkembangan jaman, dapat menerima pemikiran-pemikiran baru sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
3.   Ideologi Terbuka dan Tertutup[5]
Pembahasan dalam hal ini menyangkut pengertian ideologi terbuka dan ideologi tertutup dan bagaimana sifat dari idedologi Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia dikaitkan dengan pengertian tersebut.
Ideologi bersifat tertutup jika ideologi tersebut tidak dapat menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan perkembangan jaman, hanya mengandung dimensi normalitas yang dipaksakan dan dimensi idealitas semu, tidak demokratis dan lebih bersifat otoriter.
Ideologi bersifat terbuka jika ideologi tersebut dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya, bersifat demokratis dan dapat berinteraksi dengan perubahan dan perkembangan jaman.
Ideologi Bangsa Indonesia yaitu ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka berarti dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis maka lebih dinamik dan inovatif.
D.      Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lain di Dunia[6]
1.   Ideologi induvidualistik : memandang bahwa manusia sejak dilahirkan bebas dan dibekali penciptanya sejumlah hak asasi, misalnya hak hidup, hak kebebasan, hak kesamaan. Nilai kebebasan ialah yang utama. Metode berfikir ideologi ini liberalistic yang berwatak individualistic.
2.   Ideologi komunistik : mendasarkan diri pada premis bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi. Metode berfikirnya materialism dialektik. Ideologi ini didasarkan pada ajaran Karl Marx, Frederick Engels, dan Lenin yang menyatakan bahwa negara ialah susunan golongan (kelas) untuk menindas golongan (kelas) yang lain.
3.   Ideologi yang didasarkan pada Faham Agama : ideologi ini bersumber dari ajaran agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara bersifat spiritual religious.



[1] Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak Offset Setting Perkasa.
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid hal 19
[6] Ibid. hal 20

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT
Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
1)  Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2)  Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
-          Pendidikan Pancasila;
-          Pendidikan agama; dan
-          Pendidikan kewarganegaraan
2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,
Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995
B.      Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.   Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.   Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.   Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
C.     Kompetensi yang Diharapkan
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki seperangkat tindakan intelektual dan dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

KONTRAK ELEKTRONIK

KONTRAK ELEKTRONIK

A.      Pengantar
Bisnis dengan perantaraan elektronik (e-commerce) adalah suatu bentuk usaha perdagangan dengan jangkauan yang luas dan dapat dilakukan dengan melewati batas wilayah suatu Negara. Oleh karena itu sebaiknya diatur secara global terutama berkaitan dengan kontrak (perjanjian) yang dibuat dalam proses pelaksanaan bisnis tersebut.
B.     Bentuk Kontrak Bisnis Secara Elektronik
Beberapa bentuk kontrak elektronik yang umum dilakukan dalam transaksi perdagangan secara online yaitu[1] :
  • Kontrak melalui elektronik mail adalah suatu kontrak yang dibentuk secara sah melalui komunikasi  email. Penawaran dan penerimaan dapat dipertukarkan melalui email atau dikombinasi dengan komunikasi elektronika lainnya, dokumen tertulis atau faks.
  • Suatu kontrak dapat juga dibentuk melalui wesites dan jasa online lainnya, yaitu suatu website menawarkan penjualan barang dan jasa, kemudian konsumen dapat menerima penawaran dengan mengisi suatu formulir yang terpampang pada layar monitor dan mentransmisikannya.
  • Kontrak yang mencakup direct online transfer dari informasi dan jasa. Website digunakan sebagai medium of communication dan sekaligus sebagai medium of exchange.
  • Kontrak yang berisi Electronic Data Interchange (EDI), suatu pertukaran informasi bisnis melalui secara elektronik melalui computer milik para mitra dagang (trading partners)
  • Kontrak melalui internet yang disertai dengan lisensi click wrap dan shrink wrap. Software yang didownload melalui internet lazimnya dijual dengan suatu lisensi click wrap.  Lisensi tersebut mucul pada monitor pembeli pada saat pertama kali software akan dipasang (Iinstall) dan calon pembeli ditanya tentang kesediannya menerima persyaratan lisensi tersebut. Pengguna diberikan alternative “ I accept” atau “I don’t accept”. Sedangkan shrink wrap lazimnya merupakan lisensi software yang dikirim dalam suatu bungkusan (package) misalnya disket atau compact disc.

C.     Syarat Sah Perjanjian Menurut KUHPerdata
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul  sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire[2]. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu. Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut[3].
Suatu perjanjian dinyatakan sah bilamana memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu :
1.      Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]
2.      Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]
Syarat pertama dan kedua ini disebut sebagai syarat SUBJEKTIF
3.      Suatu hal tertentu [certainty of terms]
4.      Sebab yang halal [considerations]
Syarat ketiga dan keempat ini disebut sebagai syarat OBJEKTIF
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang  membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, dapat menimbulkan akibat hukum yang dibedakan atas dua macam terminologi :
a.    Voidable; bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
b.     Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.



[1] Mieke Komar Kantaatmaja. Pusat Studi Cyber Law FH UNPAD. 2000-2001
[3] Ibid

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.